Bentuk kepemilikan dari sebuah perusahaan berbeda-beda jenisnya. Biasanya bentuk kepemilikan usaha ini diputuskan saat awal memulai sebuah perusahaan. Berikut merupakan macam-macam bentuk kepemilikan usaha: 1. Perusahaan perseorangan Perusahaan perseorangan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh satu orang. Pemilik perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. 2. Perusahaan persekutuan Persekutuan adalah bentuk bisnis dimana dua orang atau lebih bekerja sama mengoperasikan perusahaan untuk mendapatkan profit. Sama seperti perusahaan perseorangan, setiap sekutu (anggota persekutuan) memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. 3. Perusahaan perseroan Perseroan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh beberapa orang dan diawasi oleh dewan direktur. Setiap pemilik memiliki tanggung jawab yang terbatas atas harta perusahaan. 4. Kope...