Langsung ke konten utama

TUGAS TULISAN 5 KEWIRAUSAHAAN


Bentuk kepemilikan dari sebuah perusahaan berbeda-beda jenisnya. Biasanya bentuk kepemilikan usaha ini diputuskan saat awal memulai sebuah perusahaan. Berikut merupakan macam-macam bentuk kepemilikan usaha:
1.    Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh satu orang. Pemilik perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan.
2.    Perusahaan persekutuan
Persekutuan adalah bentuk bisnis dimana dua orang atau lebih bekerja sama mengoperasikan perusahaan untuk mendapatkan profit. Sama seperti perusahaan perseorangan, setiap sekutu (anggota persekutuan) memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan.
3.    Perusahaan perseroan
Perseroan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh beberapa orang dan diawasi oleh dewan direktur. Setiap pemilik memiliki tanggung jawab yang terbatas atas harta perusahaan.
4.    Koperasi
Koperasi adalah bisnis yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.

Pengertian dari Go Public adalah kegiatan penawaran saham yang dilakukan oleh perusahaan kepada masyarakat (publik). Dengan menawarkan saham kepada publik, maka perusahaan tersebut akan tercatat di bursa menjadi perusahaan publik / terbuka. Berikut merupakan keuntungan dan kerugian dari go public.
a.       Keuntungan dari go public
Berikut merupakan keuntungan-keuntungan yang diperoleh perusahaan go public:
1.    Perusahaan dapat meningkatkan Likuiditas dan memungkinkan para pendiri perusahaan untuk menikmati hasil yang mereka capai. Dan semakin banyak investor yang membeli saham tersebut, maka semakin banyak  modal yang diterima perusahaan dari investor luar.
2.    Para pendiri perusahaan dapat melakukan diversifikasi untuk mengurangi resiko portofolio mereka.
3.    Memberi nilai suatu perusahaan. Suatu perusahaan dapat dinilai dari harga saham dikalikan dengan jumlah lembar saham yang dijual dipasaran.
4.    Perusahaan dapat melakukan merger ataupun negosiasi dengan perusahaan lainnya dengan hanya menggunakan saham.
5.    Meningkatkan potensi pasar. Banyak perusahaan yang merasa lebih mudah untuk memasarkan produk dan jasa mereka setelah menjadi perusahaan Go Public atau Tbk.

b.      Kerugian dari go public
Selain memiliki keuntungan, perusahaan yang go public juga akan memiliki kerugian, yaitu:
1.      Laporan Rutin.
Setiap perusahaan yang go public secara periodik harus membuat laporan kepada Bursa Efek Indonesia, bisa saja per kuartal atau tahunan, tentu saja untuk membuat laporan tersebut diperlukan biaya.
2.      Terbuka.
Semua perusahaan go public pasti transparan dan sangat mudah untuk diketahui oleh para kompetitornya dari segi data dan management nya.
3.      Keterbatasan kekuasaan Pemilik.
Para pemilik perusahaan harus memperhatikan kepentingan bersama para pemegang saham, tidak bisa lagi melakukan praktek nepotisme, kecurangan dalam pengambilan keputusan dan lainnya, karena perusahaan tersebut milik publik.
4.      Hubungan antar Investor
Perusahaan terbuka harus menjaga hubungan antara perusahaan dengan para investornya dan di informasikan mengenai perkembangan dari perusahaan tersebut.

Untuk menjadi perusahaan go public, perusahaan tersebut harus melewati beberapa tahap proses. Berikut merupakan proses perusahan yang akan menjadi go public:
a.    Proses persiapan
Pada tahap yang paling awal, perusahaan perlu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk meminta persetujuan para pemegang saham dalam rangka go public. Setelah mendapat persetujuan, selanjutnya perusahaan menunjuk penjamin pelaksana emisi serta lembaga lain untuk membantu proses go public.
b.    Proses pengajuan pernyataan pendaftaran
Pada tahap ini, perusahaan menyampaikan pendaftaran kepada lembaga terkait (Otoritas Jasa Keuangan atau OJK).
c.    Proses penawaran saham
Tahapan ini merupakan tahapan utama, karena pada waktu inilah emiten menawarkan saham kepada masyarakat (penawaran saham di pasar perdana atau IPO). Investor dapat membeli saham tersebut melalui agen-agen penjual yang telah ditunjuk. Perlu diingat pula bahwa tidak seluruh keinginan investor terpenuhi dalam membeli saham perusahaan yang akan go public.
d.    Proses pencatatan di bursa efek
Setelah selesai penjualan saham di pasar perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan di Bursa Efek Indonesia. Investor yang tidak kebagian di pasar perdana, bisa membeli di pasar sekunder di Bursa Efek Indonesia.

Kesimpulan:
-       Macam-macam bentuk kepemilikan antara lain adalah perusahaan perseorangan, perusahaan persekutuan, perusahaan perseroan, koperasi, dll.
-       Pengertian dari Go Public adalah kegiatan penawaran saham yang dilakukan oleh perusahaan kepada masyarakat (publik).
-       Proses perusahaan untuk menjadi go public ada 4 proses tahapan, antara lain:
a.       Proses persiapan,
b.      Proses pengajuan pernyataan pendaftaran,
c.       Proses penawaran saham, dan
d.      Proses pencatatan di Bursa Efek Indonesia.

Sumber:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ETIKA PROFESI (CHEF)

A. Pengertian Etika Profesi Apa itu Etika Profesi? Berikut dibawah merupakan pengertian Etika Profesi menurut para ahli: 1.       Kaiser Menurut Kaiser (Suhrawardi Lubis, 1994:6-7), pengertian etika profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. 2.       Siti Rahayu Menurut Siti Rahayu (2010), pengertian etika profesi adalah kode etik untuk profesi tertentu dan karenanya harus dimengerti selayaknya, bukan sebagai etika absolut. 3.        Anang Usman Menurut Anang Usman, SH., MSi, etika profesi adalah sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang memb...

Tugas SoftSkill (PKN)

KELOMPOK 2                                     ”KETAHANAN NASIONAL”                                                                                     DOSEN                      : Mutiara,SIKOM DISUSUN OLEH      : Aldo Elandri/ 30416517      ...

Contoh Kasus Undang-Undang Perindustrian

Ketujuh perusahaan yang ada di Indonesia, yaitu PT Newmont Minahasa Raya yang menambang emas di Sulut, PT Suryacipta Rezeki di Kepri dengan komoditas pasir darat, satu perusahaan tambang batu besi di Kepri, dan PT Karimun Granit juga di Kepri dengan komoditas granit. Pokok permasalahan yang membuat terjeratnya hukum ketujuh perusahaan tersebut adalah pencemaran lingkungan, penambangan illegal dan hutan lindung. Padahal seperti yang kita ketahui hal tersebut tidak akan terjadi apabila adanya koordinasi yang baik dengan instasi pemerintahan. Pencemaran lingkungan yang saat ini sering menjadi permasalahan adalah adanya limbah B3 yang berada dalam kriteria aman. Pemerintah harusnya lebih ketat dalam mengawasi perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang produksi maupun pertambangan. Setidaknya pemerintah harus dapat menjalankan peraturan-peraturan yang telah di buatnya dengan tegas. Banyak sekali dampak yang dihasilkan akibat perusahaan-prusahaan yang tidak bertanggung jawab ini, conto...