Bentuk
kepemilikan dari sebuah perusahaan berbeda-beda jenisnya. Biasanya bentuk
kepemilikan usaha ini diputuskan saat awal memulai sebuah perusahaan. Berikut
merupakan macam-macam bentuk kepemilikan usaha:
1. Perusahaan
perseorangan
Perusahaan perseorangan
adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh satu orang. Pemilik perusahaan
perseorangan memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan.
2. Perusahaan
persekutuan
Persekutuan adalah bentuk
bisnis dimana dua orang atau lebih bekerja sama mengoperasikan perusahaan untuk
mendapatkan profit. Sama seperti perusahaan perseorangan, setiap sekutu
(anggota persekutuan) memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta
perusahaan.
3. Perusahaan
perseroan
Perseroan adalah bisnis
yang kepemilikannya dipegang oleh beberapa orang dan diawasi oleh dewan
direktur. Setiap pemilik memiliki tanggung jawab yang terbatas atas harta
perusahaan.
4. Koperasi
Koperasi adalah bisnis
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan
anggotanya.
Pengertian dari Go
Public adalah kegiatan penawaran saham yang dilakukan oleh perusahaan
kepada masyarakat (publik). Dengan menawarkan saham kepada publik, maka
perusahaan tersebut akan tercatat di bursa menjadi perusahaan publik / terbuka.
Berikut merupakan keuntungan dan kerugian dari go public.
a. Keuntungan
dari go public
Berikut merupakan
keuntungan-keuntungan yang diperoleh perusahaan go public:
1. Perusahaan
dapat meningkatkan Likuiditas dan memungkinkan para pendiri perusahaan untuk
menikmati hasil yang mereka capai. Dan semakin banyak investor yang membeli
saham tersebut, maka semakin banyak
modal yang diterima perusahaan dari investor luar.
2. Para
pendiri perusahaan dapat melakukan diversifikasi untuk mengurangi resiko
portofolio mereka.
3. Memberi
nilai suatu perusahaan. Suatu perusahaan dapat dinilai dari harga saham
dikalikan dengan jumlah lembar saham yang dijual dipasaran.
4. Perusahaan
dapat melakukan merger ataupun negosiasi dengan perusahaan lainnya dengan hanya
menggunakan saham.
5. Meningkatkan
potensi pasar. Banyak perusahaan yang merasa lebih mudah untuk memasarkan
produk dan jasa mereka setelah menjadi perusahaan Go Public atau Tbk.
b. Kerugian
dari go public
Selain memiliki
keuntungan, perusahaan yang go public juga akan memiliki kerugian,
yaitu:
1. Laporan
Rutin.
Setiap perusahaan yang go
public secara periodik harus membuat laporan kepada Bursa Efek Indonesia, bisa
saja per kuartal atau tahunan, tentu saja untuk membuat laporan tersebut diperlukan
biaya.
2. Terbuka.
Semua perusahaan go
public pasti transparan dan sangat mudah untuk diketahui oleh para
kompetitornya dari segi data dan management nya.
3. Keterbatasan
kekuasaan Pemilik.
Para pemilik perusahaan
harus memperhatikan kepentingan bersama para pemegang saham, tidak bisa lagi
melakukan praktek nepotisme, kecurangan dalam pengambilan keputusan dan
lainnya, karena perusahaan tersebut milik publik.
4. Hubungan
antar Investor
Perusahaan terbuka harus
menjaga hubungan antara perusahaan dengan para investornya dan di informasikan
mengenai perkembangan dari perusahaan tersebut.
Untuk menjadi perusahaan go public,
perusahaan tersebut harus melewati beberapa tahap proses. Berikut merupakan
proses perusahan yang akan menjadi go public:
a. Proses
persiapan
Pada tahap yang paling
awal, perusahaan perlu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk meminta
persetujuan para pemegang saham dalam rangka go public. Setelah mendapat
persetujuan, selanjutnya perusahaan menunjuk penjamin pelaksana emisi serta
lembaga lain untuk membantu proses go public.
b. Proses
pengajuan pernyataan pendaftaran
Pada tahap ini,
perusahaan menyampaikan pendaftaran kepada lembaga terkait (Otoritas Jasa
Keuangan atau OJK).
c. Proses
penawaran saham
Tahapan ini merupakan tahapan
utama, karena pada waktu inilah emiten menawarkan saham kepada masyarakat
(penawaran saham di pasar perdana atau IPO). Investor dapat membeli saham
tersebut melalui agen-agen penjual yang telah ditunjuk. Perlu diingat pula
bahwa tidak seluruh keinginan investor terpenuhi dalam membeli saham perusahaan
yang akan go public.
d. Proses
pencatatan di bursa efek
Setelah selesai penjualan
saham di pasar perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan di Bursa Efek
Indonesia. Investor yang tidak kebagian di pasar perdana, bisa membeli di pasar
sekunder di Bursa Efek Indonesia.
Kesimpulan:
- Macam-macam
bentuk kepemilikan antara lain adalah perusahaan perseorangan, perusahaan
persekutuan, perusahaan perseroan, koperasi, dll.
- Pengertian
dari Go Public adalah kegiatan penawaran saham yang dilakukan oleh
perusahaan kepada masyarakat (publik).
- Proses
perusahaan untuk menjadi go public ada 4 proses tahapan, antara lain:
a. Proses
persiapan,
b. Proses
pengajuan pernyataan pendaftaran,
c. Proses
penawaran saham, dan
d. Proses
pencatatan di Bursa Efek Indonesia.
Sumber:
Komentar
Posting Komentar