Berikut merupakan link UU No.19 Tahun 2002
mengenai hak cipta:
REVIEW:
Sebagaimana diberitakan dalam artikel DPR
Setujui RUU Hak Cipta Jadi UU, Rancangan Undang-Undang Hak Cipta telah
ditetapkan menjadi undang-undang. UU Hak Cipta yang baru ini (“UU Hak Cipta
Baru”) akan mengganti Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (“UU
19/2002”).
Melalui Pasal 1 UU Hak Cipta Baru, dapat
kita lihat bahwa UU Hak Cipta baru memberikan definisi yang sedikit berbeda
untuk beberapa hal. Selain itu, dalam bagian definisi, dalam UU Hak Cipta Baru
juga diatur lebih banyak, seperti adanya definisi atas “fiksasi”, “fonogram”,
“penggandaan”, “royalti”, “Lembaga Manajemen Kolektif”, “pembajakan”,
“penggunaan secara komersial”, “ganti rugi”, dan sebagainya. Dalam UU Hak Cipta
Baru juga diatur lebih detail mengenai apa itu hak cipta. Hak cipta merupakan
hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.
Mengenai jangka waktu perlindungan hak
cipta yang lebih panjang, dalam Pasal 29 ayat (1) UU 19/2002 disebutkan bahwa
jangka waktu perlindungan hak cipta adalah selama hidup pencipta dan
berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia, sedangkan dalam
UU Hak Cipta Baru, masa berlaku hak cipta dibagi menjadi 2 (dua) yaitu masa
berlaku hak moral dan hak ekonomi.
Hak moral pencipta untuk (i) tetap
mencantumkan atau tidak mencatumkan namanya pada salinan sehubungan dengan
pemakaian ciptaannya untuk umum; (ii) menggunakan nama aliasnya atau
samarannya; (iii) mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan,
mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan
kehormatan diri atau reputasinya, berlaku tanpa batas waktu (Pasal 57 ayat (1)
UU Hak Cipta Baru). Sedangkan hak moral untuk (i) mengubah ciptaannya sesuai
dengan kepatutan dalam masyarakat; dan (ii) mengubah judul dan anak judul
ciptaan, berlaku selama berlangsungnya jangka waktu hak cipta atas ciptaan yang
bersangkutan (Pasal 57 ayat (2) UU Hak Cipta Baru).
Kemudian untuk hak ekonomi atas ciptaan,
perlindungan hak cipta berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung
selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1
Januari tahun berikutnya (Pasal 58 ayat (1) UU Hak Cipta Baru). Sedangkan jika
hak cipta tersebut dimiliki oleh badan hukum, maka berlaku selama 50 tahun
sejak pertama kali dilakukan pengumuman.
UU Hak Cipta Baru ini juga melindungi
pencipta dalam hal terjadi jual putus (sold flat). Ciptaan buku, dan/atau semua
hasil karya tulis lainnya, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang
dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu,
hak ciptanya beralih kembali kepada pencipta pada saat perjanjian tersebut
mencapai jangka waktu 25 tahun (Pasal 18 UU Hak Cipta Baru). Hal tersebut juga
berlaku bagi karya pelaku pertunjukan berupa lagu dan/atau musik yang dialihkan
dan/atau dijual hak ekonominya, hak ekonomi tersebut beralih kembali kepada
pelaku pertunjukan setelah jangka waktu 25 tahun (Pasal 30 UU Hak Cipta Baru).
Hal lain yang menarik dari UU Hak Cipta
Baru ini adalah adanya larangan bagi pengelola tempat perdagangan untuk
membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran hak cipta
dan/atau hak terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya (Pasal 10 UU Hak
Cipta Baru). Dalam Pasal 114 UU Hak Cipta Baru diatur mengenai pidana bagi
tempat perbelanjaan yang melanggar ketentuan tersebut, yaitu pidana denda
paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Selain itu, dalam UU Hak Cipta Baru juga
ada yang namanya Lembaga Manajemen Kolektif. Lembaga Manajemen Kolektif adalah
institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta,
pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait guna mengelola hak ekonominya
dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti (Pasal 1 angka 22 UU Hak
Cipta Baru).
Komentar
Posting Komentar