Langsung ke konten utama

Studi Kasus Hak Merek (PT Baby Care)


MAKALAH HUKUM INDUSTRI
“STUDI KASUS HAK MEREK”



                                           
Disusun Oleh :

Nama/ NPM                                : 1. Aldo Elandri Putra                         / 30416517
                                                      2. Angga Prasetio Dani                      / 30416847
                                                      3. Mia Rizka Ayundani                      / 34416393
                                                      4. Muhamad Ilham                             / 34416595
                                                      5. Munandar Prantoko                       / 35416167
                                                      6. Sintiya Nurmayanti                        / 37416068
Kelompok                                   : 3 (Tiga)
Kelas                                           : 2ID05



   


JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2018





LANDASAN TEORI

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek : Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Hak katas merek adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Merek di bedakan atas :

a.    Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.

b.  Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.

c.  Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/jasa sejenis.

Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai berikut:

a.         Sebagai tanda pembeda (pengenal);

b.         Melindungi masyarakat konsumen ;

c.         Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;

d.        Memberi gengsi karena reputasi;

e.         Jaminan kualitas.

 

STUDI KASUS

PT Baby Care adalah sebuah perusahaan yang memproduksi sebuah sabun mandi khusus untuk anak-anak. PT Baby Care memproduksi sebuah produk berupa sebuah sabun mandi yang diberi nama Funniest Soap. Target pasar untuk produk Funniest Soap ini adalah untuk anak balita berusia 1-5 tahun. Arti kata dari funniest soap sendiri adalah sabun paling lucu, dari nama tersebut PT Baby Care mengharapkan dapat membuat anak-anak yang memakai sabun tersebut dapat lebih menikmati pengalaman mandi mereka dengan sabun-sabun yang super lucu dan imut. Funniest soap dibuat dari bahan-bahan alami yang tidak akan membuat kulit anak menjadi iritasi serta menjadikan kulit anak-anak menjadi sehat dan wangi karena menggunakan bahan ekstrak buah-buahan seperti jeruk, strawberry, anggur dan lain-lain. Keunikan dari Funniest Soap ini adalah bentuknya yang tidak seperti sabun pada umumnya yaitu bentuk bulat seperti bola dengan gambar-gambar yang unik pada sabun seperti gambar bintang, pelangi, love, dan lain-lain. Selain bentuknya yang unik, Funniest Soap juga mempunyai warna-warna yang disukai anak-anak. Berikut adalah gambar kemasan dan produk dari Funniest Soap.


Gambar Kemasan Funniest Soap (Kiri) dan Produk Funniest Soap (Kanan)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ETIKA PROFESI (CHEF)

A. Pengertian Etika Profesi Apa itu Etika Profesi? Berikut dibawah merupakan pengertian Etika Profesi menurut para ahli: 1.       Kaiser Menurut Kaiser (Suhrawardi Lubis, 1994:6-7), pengertian etika profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. 2.       Siti Rahayu Menurut Siti Rahayu (2010), pengertian etika profesi adalah kode etik untuk profesi tertentu dan karenanya harus dimengerti selayaknya, bukan sebagai etika absolut. 3.        Anang Usman Menurut Anang Usman, SH., MSi, etika profesi adalah sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang memb...

Tugas SoftSkill (PKN)

KELOMPOK 2                                     ”KETAHANAN NASIONAL”                                                                                     DOSEN                      : Mutiara,SIKOM DISUSUN OLEH      : Aldo Elandri/ 30416517      ...

Contoh Kasus Undang-Undang Perindustrian

Ketujuh perusahaan yang ada di Indonesia, yaitu PT Newmont Minahasa Raya yang menambang emas di Sulut, PT Suryacipta Rezeki di Kepri dengan komoditas pasir darat, satu perusahaan tambang batu besi di Kepri, dan PT Karimun Granit juga di Kepri dengan komoditas granit. Pokok permasalahan yang membuat terjeratnya hukum ketujuh perusahaan tersebut adalah pencemaran lingkungan, penambangan illegal dan hutan lindung. Padahal seperti yang kita ketahui hal tersebut tidak akan terjadi apabila adanya koordinasi yang baik dengan instasi pemerintahan. Pencemaran lingkungan yang saat ini sering menjadi permasalahan adalah adanya limbah B3 yang berada dalam kriteria aman. Pemerintah harusnya lebih ketat dalam mengawasi perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang produksi maupun pertambangan. Setidaknya pemerintah harus dapat menjalankan peraturan-peraturan yang telah di buatnya dengan tegas. Banyak sekali dampak yang dihasilkan akibat perusahaan-prusahaan yang tidak bertanggung jawab ini, conto...