Langsung ke konten utama

ETIKA PROFESI (CHEF)


A. Pengertian Etika Profesi

Apa itu Etika Profesi? Berikut dibawah merupakan pengertian Etika Profesi menurut para ahli:
1.      Kaiser
Menurut Kaiser (Suhrawardi Lubis, 1994:6-7), pengertian etika profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.

2.      Siti Rahayu
Menurut Siti Rahayu (2010), pengertian etika profesi adalah kode etik untuk profesi tertentu dan karenanya harus dimengerti selayaknya, bukan sebagai etika absolut.

3.      Anang Usman
Menurut Anang Usman, SH., MSi, etika profesi adalah sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama

Disimpulkan dari pendapat ketiga ahli menurut saya pengertian etika profesi adalah suatu sikap hidup yang harus dimiliki oleh setiap manusia yang berprofesi dalam memberikan pelayanan pada klien/masyarakat dengan profesionalisme.
Kode etik profesi ini berperan sebagai sistem norma, nilai, dan aturan profesional secara tertulis yang dengan tegas menyatakan apa yang benar/ baik, dan apa yang tidak benar/ tidak baik bagi seorang profesional. Dengan kata lain, kode etik profesi dibuat agar seorang profesional bertindak sesuai dengan aturan dan menghindari tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik profesi.

Etika profesi itu sendiri memiliki beberapa prinsip dasar yang sebaiknya dimiliki oleh setiap orang. Berikut merupakah prinsip dasar dalam etika profesi:
1. Tanggung jawab
2. Keadilan
3. Kompetensi
4. Perilaku Profesional
6. Prinsip kerahasiaan

Adapun contoh dari etika profesi sebagai berikut:
Kode etik seorang chef:
1. Memasak dengan cepat, gesit dan rapi
2. Memasak dengan efektif, efisien dan penuh perhitungan
3. Tahu teknik memasak
4. Memerhatikan kualitas bahan masakan
5. Memperhatikan kebersihan masakan dan tempat memasak
6. Mengedepankan keindahan/estetika masakan
7. Menunjukkan rasa hormat dan mengahargai seluruh tim tanpa diskriminasi
8. Mengupayakan untuk memberikan evaluasi obyektif terhadap kinerja seluruh rekan kerja di dapur ataupun pekerja magang
9. Waspada pada situasi yang mungkin memicu konflik
10. Meminimalisir resiko bagi kesehatan dan keselamatan pribadi dan rekan kerja lain
11. Mendukung upaya koki lain untuk belajar teknik kuliner baru dan inovatif dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan
12. Tidak melakukan diskriminasi dalam membuat keputusan kerja tanpa memandang ras, warna kulit, asal nasional, jenis kelamin, agama, usia, cacat, keyakinan politik dan sexual.

B. Konsep Profesionalisme

Berikut adalah 5 konsep dari profesionalisme:
·  Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (expertise) dari para anggotanya. Artinya pekerjaan itu tidak dapat dilaukan oleh sembarang orang yang tidak terlatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu. Keahlian diperoleh melalui apa yang disebut profesionaisasi, yang dilakukan baik sebelum seseorang menjalani profesi itu (pendidikan/latihan pra-jabatan) maupun setelah menjalani profesi (in-service training).
·      Profesional menunjuk pada dua hal, yaitu:
a) Orang yang menyandang suatu profesi.
b) Penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaannya yang sesuai dengan profesinya.
·  Profesionalisme menunjuk kepada komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus-menerus mengembangkan strategi-strategi yang digunakan dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya. Profesionalisme juga mengacu kepada sikap dan komitmen anggota profesi untuk bekerja berdasarkan standard yang tinggi dari kode etik profesinya.
·  Profesionalitas mengacu kepada sikap para anggota profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka diliki dalam rangka melakukan perkerjaannya.
·    Profesionalisasi menunjuk pada proses peningkatan kualifikasi maupun kemampuan para anggota profesi dalam mencapai criteria yang standard dalam penampilannya sebagai anggota suatu profesi.

C. Bidang Profesi

Bidang profesi merupakan bagian-bagian khusus yang ada pada sebuah profesi tertentu. Biasanya suatu profesi pasti memiliki bidang-bidang khususnya tersendiri seperti contohnya profesi chef atau koki atau juru masak. Berikut adalah bidang profesi chef:
a. Head Chef (yang mengatur semua jalannya kegiatan yang ada di dapur)
b. Sous Chef (yang mendampingi atau menggantikan head chef dalam pekerjaannya)
c. Chef de Partie (yang memimpin atau bertanggung jawab dalam setiap stasiun masakan)
d. Saute Chef (yang biasanya bekerja pada teknik memasak tumis atau saus pelengkap)
e. Fish Chef (yang bekerja pada masakan laut)
f. Butcher (yang bekerja mengolah segala bentuk daging hewan menjadi masakan)
g. Roast Chef (yang bekerja pada teknik memasak panggang memagang)
h. Grill Chef (bekerja sama dengan Roast Chef karena memiliki tugas yang hampir sama)
i. Fry Chef (yang bekerja pada teknik masakan goreng atau bisa juga deep fry)
j. Vegetable Chef (yang bekerja mengolah bahan-bahan sayuran menjadi masakan)
k. Roundsman (yang menjadi pengganti untuk chef yang berhalangan hadir atau biasa disebut substitute chef)
l. Pantry Chef (yang mengolah makanan-makanan dingin yang biasanya ada di pantry dapur)
m. Pastry Chef (yang mengolah dessert)

Sumber:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas SoftSkill (PKN)

KELOMPOK 2                                     ”KETAHANAN NASIONAL”                                                                                     DOSEN                      : Mutiara,SIKOM DISUSUN OLEH      : Aldo Elandri/ 30416517      ...

Contoh Kasus Undang-Undang Perindustrian

Ketujuh perusahaan yang ada di Indonesia, yaitu PT Newmont Minahasa Raya yang menambang emas di Sulut, PT Suryacipta Rezeki di Kepri dengan komoditas pasir darat, satu perusahaan tambang batu besi di Kepri, dan PT Karimun Granit juga di Kepri dengan komoditas granit. Pokok permasalahan yang membuat terjeratnya hukum ketujuh perusahaan tersebut adalah pencemaran lingkungan, penambangan illegal dan hutan lindung. Padahal seperti yang kita ketahui hal tersebut tidak akan terjadi apabila adanya koordinasi yang baik dengan instasi pemerintahan. Pencemaran lingkungan yang saat ini sering menjadi permasalahan adalah adanya limbah B3 yang berada dalam kriteria aman. Pemerintah harusnya lebih ketat dalam mengawasi perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang produksi maupun pertambangan. Setidaknya pemerintah harus dapat menjalankan peraturan-peraturan yang telah di buatnya dengan tegas. Banyak sekali dampak yang dihasilkan akibat perusahaan-prusahaan yang tidak bertanggung jawab ini, conto...