Dalam pembahasan hukum industri
kali ini terdapat 2 materi yaitu, Konvensi internasional tentang hak cipta dan
UU Perindustrian dan UU no. 5 tahun 1984. Berikut adalah rangkuman dari kedua
materi tersebut:
A. Undang-Undang
Perindustrian dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1984
-
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian yang baru yaitu tentang pembentukan Bank Industri
-
Satu hal positif dari Undang-Undang
Perindustrian yang baru ini yaitu keberpihakan terhadap industri kecil dan menengah yang dapat dilihat pada batang tubuh
dimana terdapat satu bab
khusus yang mengatur
tentang pemberdayaan industri khususnya industri kecil dan
industri menengah
-
Aspek yang ingin dicapai dengan pemberdayaan
tersebut
a.
peningkatan daya saing
b.
peningkatan kontribusi kecil dan menengah di
perekonomian nasional
-
Undang-undang no 5 tahun 1984 merupakan
undang-undang yang mengatur perindustrian di Indonesia, jadi segala sesuatu ada
aturan dan cara untuk melakukanya, dengan adanya undang-undang maka
perindustrian di Indonesia semakin teratur dan lebih maju untuk kedepanya
-
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 adalah pembentukan Bank Industri.
Undang-undang tentang perindustrian ini mengamanatkan pembentukan suatu Lembaga
Pembiayaan khusus atau Bank
Industri yang diatur
dalam pasal 48
ayat 1, 2
dan 3.
B. Konvensi
Internasional Tentang Hak Cipta
a.
Berner Convention
Berner Convention atau Konvensi Berne tentang
Perlindungan Karya Seni dan Sastra merupakan persetujuan internasional mengenai
hak cipta, yang pertama kali disetujui di Bern, Swiss pada tahun 1886. Konvensi
Bern mengikuti langkah Konvensi Paris pada tahun 1883, yang dengan cara serupa
telah menetapkan kerangka perlindungan internasional atas jenis kekayaan
intelektual lainnya, yaitu paten, merek, dan desain industri. Konvensi Bern,
sebagai suatu konvensi di bidang hak cipta yang paling tua di dunia (1 Januari
1886), keseluruhannya tercatat 117 negara meratifikasi.
b.
UCC (Universal Copyright Convention)
Konvensi Hak Cipta Universal (Universal Copyright
Convention), yang diadopsi di Jenewa pada tahun 1952, adalah salah satu dari
dua konvensi internasional utama yang melindungi hak cipta, yang lain adalah
Konvensi Berne. UCC ini dikembangkan oleh Bangsa, Ilmu Pengetahuan dan
Kebudayaan Pendidikan Amerika sebagai alternatif untuk Konvensi Berne bagi
negara-negara yang tidak setuju dengan aspek dari Konvensi Berne, namun masih
ingin berpartisipasi dalam beberapa bentuk perlindungan hak cipta multilateral.
Negara-negara ini termasuk negara-negara berkembang dan Uni Soviet.
c.
Konvensi-Konvensi Internasional tentang Hak
Cipta
Konvensi internasional merupakan perjanjian antarnegara,
para penguasa pemerintahan yang bersifat multilateral dan ketentuannya berlaku
bagi masyarakat internasional secara keseluruhan. Hak Cipta adalah hak khusus
bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan
yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Konvensi-konvensi internasional mengenai hak cipta yang
melindungi hasil ciptaan bagi masyarakat internasional adalah sebagai berikut :
1.
Konvensi Bern 1886 Perlindungan Karya Sastra dan
Seni
Latar belakang diadakan konvensi seperti tercantum
dalam Mukadimah naskah asli Konvevsi Bern adalah: ”…being equally animated by
the desire to protect, in as effective and uniform a manner as possible, the
right of authors in their literary and artistic works”.
Keikutsertaan suatu negara sebagai anggota Konvensi
Bern, menimbulkan kewajiban negara peserta untuk menerapkan dalam
perundang¬undangan nasionalnya di bidang hak cipta, tiga prinsip dasar yang
dianut Konvensi Bern memberi 3 prinsip:
-
Prinsip National Treatment
-
Prinsip Automatic Protection
-
Prinsip Independence of Protection.
2.
Konvensi Hak Cipta Universal 1955
Merupakan suatu hasil kerja PBB melalui sponsor UNESCO
untuk mengakomodasikan dua aliran falsafah berkaitan dengan hak cipta yang
berlaku di kalangan masyarakat inrernasional. Di satu pihak ada sebagian angota
masyarakat internasional yang menganut civil law system, berkelompok
keanggotaannya pada Konvensi Bern, dan di pihak lain ada sebagian anggota
masyarakat internasional yang menganut common law system berkelompok pada Konvensi-Konvebsi
Hak Cipta Regional yang terutama berlaku di negara-negara Amerika Latin dan
Amerika serikat.
Untuk
menjembatani dua kelompok yang berbeda sistem pengaturan tentang hak cipta ini,
PBB melalai UNESCO menciptakan suatu kompromi yang merupakan: “A new common
dinamisator convention that was intended to establist a minimum level of
international copyright relations throughout the world, without weakening or
supplanting the Bern Convention”.
Komentar
Posting Komentar