Langsung ke konten utama

Rangkuman Materi UU Perindustrian dan Konvensi Internasional Tentang Hak Cipta


Dalam pembahasan hukum industri kali ini terdapat 2 materi yaitu, Konvensi internasional tentang hak cipta dan UU Perindustrian dan UU no. 5 tahun 1984. Berikut adalah rangkuman dari kedua materi tersebut:
A.      Undang-Undang Perindustrian dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1984
-          Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang baru yaitu tentang pembentukan Bank Industri
-          Satu hal positif dari Undang-Undang Perindustrian yang baru ini yaitu keberpihakan terhadap industri kecil dan  menengah yang dapat dilihat pada batang tubuh dimana terdapat  satu  bab  khusus  yang  mengatur  tentang  pemberdayaan  industri khususnya industri kecil dan industri menengah
-          Aspek yang ingin dicapai dengan pemberdayaan tersebut
a.       peningkatan daya saing
b.      peningkatan kontribusi kecil dan menengah di perekonomian nasional
-          Undang-undang no 5 tahun 1984 merupakan undang-undang yang mengatur perindustrian di Indonesia, jadi segala sesuatu ada aturan dan cara untuk melakukanya, dengan adanya undang-undang maka perindustrian di Indonesia semakin teratur dan lebih maju untuk kedepanya
-          Undang-Undang Nomor 3  Tahun 2014 adalah pembentukan Bank Industri. Undang-undang tentang perindustrian ini mengamanatkan pembentukan suatu Lembaga Pembiayaan khusus  atau  Bank  Industri  yang  diatur  dalam  pasal  48  ayat  1,  2  dan  3.

B.      Konvensi Internasional Tentang Hak Cipta
a.       Berner Convention
Berner Convention atau Konvensi Berne tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra merupakan persetujuan internasional mengenai hak cipta, yang pertama kali disetujui di Bern, Swiss pada tahun 1886. Konvensi Bern mengikuti langkah Konvensi Paris pada tahun 1883, yang dengan cara serupa telah menetapkan kerangka perlindungan internasional atas jenis kekayaan intelektual lainnya, yaitu paten, merek, dan desain industri. Konvensi Bern, sebagai suatu konvensi di bidang hak cipta yang paling tua di dunia (1 Januari 1886), keseluruhannya tercatat 117 negara meratifikasi.

b.      UCC (Universal Copyright Convention)
Konvensi Hak Cipta Universal (Universal Copyright Convention), yang diadopsi di Jenewa pada tahun 1952, adalah salah satu dari dua konvensi internasional utama yang melindungi hak cipta, yang lain adalah Konvensi Berne. UCC ini dikembangkan oleh Bangsa, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Pendidikan Amerika sebagai alternatif untuk Konvensi Berne bagi negara-negara yang tidak setuju dengan aspek dari Konvensi Berne, namun masih ingin berpartisipasi dalam beberapa bentuk perlindungan hak cipta multilateral. Negara-negara ini termasuk negara-negara berkembang dan Uni Soviet.

c.       Konvensi-Konvensi Internasional tentang Hak Cipta
Konvensi internasional merupakan perjanjian antarnegara, para penguasa pemerintahan yang bersifat multilateral dan ketentuannya berlaku bagi masyarakat internasional secara keseluruhan. Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Konvensi-konvensi internasional mengenai hak cipta yang melindungi hasil ciptaan bagi masyarakat internasional adalah sebagai berikut :
1.       Konvensi Bern 1886 Perlindungan Karya Sastra dan Seni
Latar belakang diadakan konvensi seperti tercantum dalam Mukadimah naskah asli Konvevsi Bern adalah: ”…being equally animated by the desire to protect, in as effective and uniform a manner as possible, the right of authors in their literary and artistic works”.
Keikutsertaan suatu negara sebagai anggota Konvensi Bern, menimbulkan kewajiban negara peserta untuk menerapkan dalam perundang¬undangan nasionalnya di bidang hak cipta, tiga prinsip dasar yang dianut Konvensi Bern memberi 3 prinsip:
-   Prinsip National Treatment
-   Prinsip Automatic Protection
-   Prinsip Independence of Protection.
2.       Konvensi Hak Cipta Universal 1955
Merupakan suatu hasil kerja PBB melalui sponsor UNESCO untuk mengakomodasikan dua aliran falsafah berkaitan dengan hak cipta yang berlaku di kalangan masyarakat inrernasional. Di satu pihak ada sebagian angota masyarakat internasional yang menganut civil law system, berkelompok keanggotaannya pada Konvensi Bern, dan di pihak lain ada sebagian anggota masyarakat internasional yang menganut common law system berkelompok pada Konvensi-Konvebsi Hak Cipta Regional yang terutama berlaku di negara-negara Amerika Latin dan Amerika serikat.
                Untuk menjembatani dua kelompok yang berbeda sistem pengaturan tentang hak cipta ini, PBB melalai UNESCO menciptakan suatu kompromi yang merupakan: “A new common dinamisator convention that was intended to establist a minimum level of international copyright relations throughout the world, without weakening or supplanting the Bern Convention”.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

ETIKA PROFESI (CHEF)

A. Pengertian Etika Profesi Apa itu Etika Profesi? Berikut dibawah merupakan pengertian Etika Profesi menurut para ahli: 1.       Kaiser Menurut Kaiser (Suhrawardi Lubis, 1994:6-7), pengertian etika profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. 2.       Siti Rahayu Menurut Siti Rahayu (2010), pengertian etika profesi adalah kode etik untuk profesi tertentu dan karenanya harus dimengerti selayaknya, bukan sebagai etika absolut. 3.        Anang Usman Menurut Anang Usman, SH., MSi, etika profesi adalah sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang memb...

Tugas SoftSkill (PKN)

KELOMPOK 2                                     ”KETAHANAN NASIONAL”                                                                                     DOSEN                      : Mutiara,SIKOM DISUSUN OLEH      : Aldo Elandri/ 30416517      ...

Contoh Kasus Undang-Undang Perindustrian

Ketujuh perusahaan yang ada di Indonesia, yaitu PT Newmont Minahasa Raya yang menambang emas di Sulut, PT Suryacipta Rezeki di Kepri dengan komoditas pasir darat, satu perusahaan tambang batu besi di Kepri, dan PT Karimun Granit juga di Kepri dengan komoditas granit. Pokok permasalahan yang membuat terjeratnya hukum ketujuh perusahaan tersebut adalah pencemaran lingkungan, penambangan illegal dan hutan lindung. Padahal seperti yang kita ketahui hal tersebut tidak akan terjadi apabila adanya koordinasi yang baik dengan instasi pemerintahan. Pencemaran lingkungan yang saat ini sering menjadi permasalahan adalah adanya limbah B3 yang berada dalam kriteria aman. Pemerintah harusnya lebih ketat dalam mengawasi perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang produksi maupun pertambangan. Setidaknya pemerintah harus dapat menjalankan peraturan-peraturan yang telah di buatnya dengan tegas. Banyak sekali dampak yang dihasilkan akibat perusahaan-prusahaan yang tidak bertanggung jawab ini, conto...