MAKALAH
HUKUM INDUSTRI
“HAK PATEN”
“HAK PATEN”
Disusun
Oleh :
Nama/ NPM :
1. Aldo Elandri Putra /
30416517
2. Angga Prasetio
Dani / 30416847
3. Mia Rizka
Ayundani / 34416393
4. Muhamad
Ilham / 34416595
5. Munandar Prantoko / 35416167
6. Sintiya
Nurmayanti / 37416068
Kelompok : 3 (Tiga)
Kelas :
2ID05
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2018
KATA PENGANTAR
Segala puji dan
syukur kita panjatkan kepada Allah.SWT karena atas berkat, rahmat dan
hidayat-Nya kami dapat menyelesaikan makalah Hukum Industri yang berjudul ”Hak
Paten” ini. Sholawat serta salam kita curahkan kepada nabi besar Muhammad SAW
yang kita harapkan syafatnya di yaumil akhir kelak.
Maka dari itu,
kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Ibu Rizqi Intansari Nugrahani
sebagai dosen pembimbing mata kuliah Hukum Industri.
Kami menyadari
makalah ini masih banyak kekurangan sehingga kami meminta kritik dan saran yang
membangun dari seluruh pembaca demi penyempurnaan makalah ini.
Depok,
26 Maret 2018
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
BAB I PENDAHULUAN
Latar
Belakang……………………………………………………………………
Tujuan…………………………………………………………………………….
Manfaat……………………………………………………………………………
BAB II PEMBAHASAN
Pengertian
Hak Paten………………………………………………………………
Penggunaan
Hak Paten……………………………………………………………..
Undang-undang
Hak Paten…………………………………………………………
BAB III PENUTUP
Kesimpulan
………………………………………………………………………...
Saran………………………………………………………………………………..
Daftar Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Setiap
ide-ide kreatif yang diciptakan seseorang atau sekelompok orang perlu diakui
dan perlu dilindungi. Begitupun ide-ide yang diciptakan oleh sebuah industri
dalam pembuatan produk atau dalam hal lainnya. Untuk itu diperlukan perlindungan hak atas
ide-ide tersebut.
Hukum
Industri merupakan ilmu yang mempelajari dan mengatur permasalahan
perindustrian di Indonesia dan di dunia. Ilmu tersebut berkembang sangat pesat
sehingga memberi pengaruh yang sangat besar pada hak kekayaan industri.
1.2
Tujuan
1. Untuk
mengetahui apa itu hak paten
2. Untuk
mengetahui penggunaan hak paten
3. Untuk
mengetahui undang-undang tentang hak paten
1.3
Manfaat
1.
Dapat mengetahui
apa itu hak paten
2.
Dapat mengetahui
penggunaan hak paten
3.
Dapat mengetahui
undang-undang hak paten
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak Paten
Kata Hak menurut KBBI
adalah kepemilikan atau kepunyaan, sedangkan kata paten berasal dari kata patere yang
berarti membuka diri untuk pemeriksaan publik. Menurut KBBI Paten berasal dari
kata ocktroi yang dalam bahasa Eropa
mempunyai arti suatu surat perniagaan atau izin dari pemerintah yang menyatakan
bahwa orang atau perusahaan boleh membuat barang pendapatannya sendiri (orang
lain tidak boleh membuatnya).
Sementara menurut undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang
Paten, Paten didefinisikan sebagai hak eksklusif yang diberikan oleh Negara
kepada Inventor terhadap hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan invensi tersebut.
Invensi
adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah
yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses. Penilaian
bahwa suatu invensi merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya harus
dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada saat Permohonan diajukan atau
yang telah ada pada saat diajukan Permohonan pertama dalam hal Permohonan itu
diajukan dengan Hak Prioritas. Suatu invensi dapat diterapkan dalam industri
jika invensi tersebut dapat dilaksanakan dalam industri sebagaimana diuraikan
dalam permohonan.
Inventor
adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang secara bersamasama melaksanakan
ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
2.2 Penggunaan
Hak Paten
Pengaturan paten pada
hakikatnya adalah perlindungan paten itu sendiri yang berfungsi untuk
melindungi penemuan sekaligus sebagai perangsang pengembangan teknologi,
selanjutnya mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagai penikmat manfaat
teknologis dan ekonomis paten. Dilihat dari sudut pandang kepentingan
teknologi, apabila perlindungan terlalu luas, maka tidak akan terjadi
pengembangan teknologi karena modifikasi sebesar apapun akan dikualifikasi
sebagai pelanggaran. Sebaliknya, bila perlindungan diberi terlalu sempit, maka
akan merugikan pihak patentee, yakni akan muncul banyak penemuan dengan
teknologi yang mirip dan kemungkinan memperoleh paten relatif lebih mudah.
Dengan adanya pengungkapan penemuan diharapkan muncul paten-paten baru sebagai
improvement dari paten lama dan terjadi alih teknologi serta penguasaan
teknologi masyarakat makin meningkat.
Hak paten
digunakan seseorang atau sekelompok orang untuk melindungi ide-ide atau
penemuannya. Dalam mengajukan permintaan paten ketentuan pasal 30 UU No. 6
Tahun 1989 tentang Paten menentukan bahwa 7 Permintaan paten diajukan secara
tertulis dalam bahasa Indonesia kepada kantor paten, yaitu: surat permintaan
paten harus memuat:
1.
Tanggal, bulan, dan tahun
permintaan;
2.
Alamat lengkap dan jelas
orang yang mengajukan permintaan termaksud nomor a;
3.
Nama lengkap dan
kewarganegaraan penemu;
4.
Dalam hal permintaan
diajukan orang lain selaku kuasa dilengkapi pula dengan nama lengkap dan alamat
lengkap kuasa yang bersangkutan;
5.
Surat kuasa khusus, dalam
hal permintaan diajukan oleh kuasa;
6.
Permintaan untuk diberi
paten;
7.
Judul penemuan;
8.
Klaim yang terkandung
dalam penemuan;
9.
Deskripsi tertulis
tentang penemuan, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara
melaksanakan penemuan;
10. Gambar
yang disebut deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas;
11. Abstraksi
mengenai penemuan;
2.3 Undang-undang
Hak Paten
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
2. Invensi adalah ide inventor yang
dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang
teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk
atau proses.
3. Inventor adalah seorang atau beberapa
orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam
kegiatan yang menghasilkan Invensi.
4. Permohonan adalah permohonan paten atau
paten sederhana yang diq'ukan kepada Menteri.
5. Pemohon adalah pihak yang mengajukan
permohonan Paten.
6. Pemegang Paten adalah Inventor sebagai
pemilik paten, pihak yang menerima hak atas paten tersebut dari pemilik Paten,
atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak atas Paten tersebut yang
terdaftar dalam daftar umum Paten.
7. Kuasa adalah konsultan kekayaan
intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
8. Pemeriksa Paten yang selanjutnya disebut
pemeriksa adalah pejabat fungsional Aparatur Sipil Negara atau ahli yang
diangkat oleh Menteri dan diberi tugas serta wewenang untuk melakukan
pemeriksaan substantif terhadap Permohonan.
9. Tanggal Penerimaan adalah tanggal
diterimanya Permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum.
10. Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk
mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Konvensi
Paris tentang Pelindungan Kekayaan Industri (Pans Conuention for the Protection
of Industial Propertg) atau Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan
Dunia (Agreement Establishing the Wortd Trade Organization) untuk memperoleh
pengakuan bahwa Tanggal Penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas
di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua pe{anjian itu selama
pengajqan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan
berdasarkan perjanjian internasional dimaksud.
11. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh
pemegang paten, baik yang bersifat eksklusif maupun non-eksklusif, kepada
penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang
masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
12. Komisi Banding Paten adalah komisi
independen yang ada di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum.
13. Orang adaiah orang perseorangan atau badan
hukum.
14. Royalti adalah imbalan yang diberikan
untuk penggunaan hak atas Paten.
15. Imbalan adalah kompensasi yang diterima
oleh pihak yang berhak memperoleh Paten atas suatu Invensi yang dihasilkan,
dalam hubungan kerja atau Invensi yang dihasilkan baik oleh karyawan maupun
pekerja yang menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya
sekalipun perjanjian tersebut tidak mengharuskannya untuk menghasilkan Invensi
atau Pemegang Paten atas Invensi yang dihasilkan oleh Inventor dalam hubungan
dinas atau pemegang paten dari Penerima Lisensi-wajib atau pemegang paten atas
Paten yang dilaksanakan oleh pemerintah.
16. Hari adalah hari kerja.
17.
Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
BAB II
LINGKUP PELINDUNGAN PATEN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
Pelindungan Paten meliputi:
a. Paten; dan
b. Paten sederhana. (1)
Pasal 3
Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2.huruf a diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan
dapat diterapkan dalam industri. Paten sederhana sebagaimana dimaksud dalam
pasal 2 huruf b diberikan untuk setiap Invensi baru, pengembangan dari produk
atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.
Pasal 4
Invensi tidak mencakup:
a.
kreasi
estetika;
b.
skema
c.
aturan
dan metode untuk melakukan kegiatan: 1. yang melibatkan kegiatan mental; 2.
permainan; dan 3. bisnis.
d.
aturan
dan metode yang hanya berisi program komputer;
e.
presentasi
mengenai suatu informasi; dan
f.
temuan
(discovery)
berupa: 1. penggunaan baru untuk produk yang sudah ada dan/ atau dikenal; dan/
atau 2. bentuk baru dari senyawa yang sudah ada yang tidak menghasilkan
peningkatan khasiat bermakna dan terdapat perbedaan struktur kimia terkait yang
sudah diketahui dari senyawa.
BAB III
PERMOHONAN PATEN
Bagian Kesatu
Syarat dan Tata Cara Permohonan
Pasal 24
1.
Paten
diberikan berdasarkan permohonan.
2.
Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada
Menteri secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan membayar biaya.
3.
Setiap
Permohonan diajukan untuk satu Invensi atau beberapa Invensi yang merupakan
satu kesatuan Invensi yang saling berkaitan.Permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat diajukan baik secara elektronik maupun non-elektronik.
BAB
IV
PENGUMUMAN
DAN PEMERIKSAAN SUBSTANTIF
Bagian Kesatu
Pengumuman
Pasal 46
1.
Menteri
mengumumkan Permohonan yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25.
2.
Pengumuman
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari
setelah 1g (delapan belas) bulan sejak:
a.
Tanggal
Penerimaan; atau
b.
tanggal
prioritas dalam hal permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.
3.
Dalam
hal tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengumuman
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan paling cepat 6 (enam) bulan
sejak Tanggal Penerimaan atas permintaan Pemohon disertai dengan alasan dan
dikenai biaya.
Pasal 47
1.
Pengumuman
dilakukan melalui media elektronik dan/ atau media non-elektronik.
2.
Tanggal
mulai diumumkannya permohonan dicatat oleh Menteri.
3.
Pengumuman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat dilihat dan diakses oleh setiap
Orang.
Pasal 48
1.
Pengumuman
berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diumumkannya permohonan.
2.
Pengumuman
dilakukan dengan mencantumkan:
a.
nama
dan kewarganegaraan Inventor;
b.
nama
dan alamat lengkap pemohon dan Kuasa dalam hal Permohonan diajukan melalui
Kuasa;
c.
judul
Invensi;
d.
Tanggal
Penerimaan dan negara tempat diajukan dalam hal Hak Prioritas;
e.
abstrak
Invensi;
f.
klasifikasi
Invensi;
g.
gambar,
dalam hal Permohonan dilampiri gambar;
h.
nomor
pengumuman;
i.
nomor
Permohonan.
BAB V
PERSRTUJUAN ATAU PENOLAKAN PERMOHONAN
Bagian
Kesatu
Umum
Pasal
57
Menteri
memberikan keputusan untuk menyetujui atau menolak Permohonan paling lama 30
(tiga puluh) bulan terhitung sejak:
a. tanggal
diterimanya surat permohonan pemeriksaan substantif apabila permohonan
pemeriksaan substantif diajukan setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman;
atau
b. berakhirnya
jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) apabila
permohonan pemeriksaan substantif diajukan sebelum berakhirnya jangka waktu
pengumuman.
Bagian
Kedua
Persetujuan
Pasal
58
1. Menteri
menyetujui Permohonan, jika berdasarkan hasil pemeriksaan substantif, Invensi
yang dimohonkan paten memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54.
2. Dalam
hal Permohonan disetujui, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada pemohon
atau Kuasa bahwa Permohonannya diberi paten.
3. Dalam
waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan diberi Paten,
Menteri menerbitkan sertifikat Paten.
4. Pemohon
tidak dapat menarik kembali permohonan atau melakukan perbaikan deskripsi dan
klaim dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
5. Paten
yang telah diberikan dicatat dan diumumkan, kecuali Paten yang berkaitan dengan
kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
6. Menteri
dapat memberikan petikan atau salinan dokumen Paten kepada pihak yang
memerlukannya dengan dikenai biaya.
BAB VI
KOMISI BANDING PATEN DAN
PERMOHONAN BANDING
Bagian Kesatu
Komisi Banding Paten
Pasal 64
1. Komisi Banding Paten mempunyai tugas
menerima, memeriksa, dan memutus:
a. permohonan banding terhadap penolakan
Permohonan;
b. permohonan banding terhadap koreksi atas
deskripsi, klaim, dan/ atau gambar setelah Permohonan diberi Paten; dan
c. permohonan banding terhadap keputusan
pemberian Paten.
2. Susunan Komisi Banding Paten terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap
anggota; dan
c. paling banyak 30 (tiga puluh) orang
anggota yang berasal dari unsur:
1. 15 (lima belas) orang ahli di bidang
paten; dan
2. 15 (1ima belas) orang Pemeriksa.
3. Anggota Komisi Banding Paten sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri untuk masa
jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan berikutnya.
4. Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan
oleh para anggota Komisi Banding Paten.
Pasal 65
1. Untuk memeriksa permohonan banding, Komisi
Banding Paten membentuk majelis yang berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga)
orang dan paling banyak 5 (lima) orang, yang salah satunya ditetapkan sebagai
ketua.
2. Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berasal dari anggota Komisi Banding Paten yang salah satu anggotanya adalah
Pemeriksa dengan jabatan paling rendah Pemeriksa Madya yang tidak melakukan
pemeriksaan substantif terhadap Permohonan.
3. Dalam hal majelis berjumlah lebih dari 3
(tiga) orang, Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah lebih
sedikit dari anggota majelis selain Pemeriksa.
Pasal 66
Ketentuan lebih lanjut mengenai
keanggotaan, tugas, fungsi, dan wewenang Komisi Banding Paten diatur dengan
Peraturan Menteri.
BAB VII
PENGALIHAN HAK, LISENSI, DAN PATEN SEBAGAI OBJEK
JAMINAN FIDUSIA
Bagian Kesatu
Pengalihan Hak
Pasal 74
1. Hak atas Paten dapat beralih atau
dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
a.
pewarisan;
b.
hibah;
c.
wasiat;
d.
wakaf;
e.
perjanjian
tertulis; atau
f.
sebab
lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan pemndang-undangan.
2.
Pengalihan
hak atas Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disertai dokumen asli
paten berikul hak lain yang berkaitan dengan paten.
3.
Segala
bentuk pengalihan hak atas paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dicatat dan diumumkan dengan dikenai biaya.
4.
Terhadap
pengalihan hak atas paten yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimakiud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3), segala hak dan kewajiban masih
melekat pada Pemegang paten.
5.
Ketentuan
mengenai syarat dan tata cara pencatatan pengalihan Paten diatur dengan
peraturan pemerintah.
Pasal 75
Pengalihan hak tidak menghapus hak
Inventor untuk tetap dimuat nama dan identitasnya dalam sertifikat paten.
BAB VIII
PELAKSANAAN PATEN
OLEH PEMERINTAH
Pasal 109
1.
Pemerintah
dapat melaksanakan sendiri paten di Indonesia berdasarkan pertimbangan:
a.
berkaitan
dengan pertahanan dan keamanan negara; atau
b.
kebutuhan
sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat.
2.
Pelaksanaan
Paten oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan secara
terbatas, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, dan bersifat non-komersial.
3.
Pelaksanaan
Paten oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
peraturan Presiden.
4.
Pelaksanaan
Paten oleh pemerintah sebagaimana dimaksud,pada ayat (3) dilakukan untuk jangka
waktu tertentu dan dapat diperpanjang setelah mendengar pertimbangan dari
Menteri dan menteri terkait atiu pimpinan instansi yang bertanggung jawab di
bidang terkait.
Pasal ll0
Pelaksanaan
paten oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf a
meliputi:
a.
senjata
api;
b.
amunisi;
c.
bahan
bahan peledak militer;
d.
intersepsi;
e.
penyadapan;
f.
pengintaian;
g.
perangkat
penyandian dan perangkat dan/atau
h.
proses
dan/atau peralatan pertahanan dan keamanan negara lainnya.
BAB IX
PATEN SEDERHANA
Pasal 121
Semua ketentuan yang diatur dalam
Undang-Undang ini berlaku secara mutatis mutandi"s untuk Paten sederhana,
kecuali ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 7, dan ditentukan lain dalam Bab ini.
Pasal 122
1.
Paten
sederhana diberikan hanya untuk satu Invensi.
2.
Permohonan
pemeriksaan substantif atas paten sederhana dapat dilakukan bersamaan dengan
pengajuan Permohonan Paten sederhana atau paling lama 6 (enam) bulan terhitung
sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten sederhana dengan dikenai biaya.
3.
Apabila
permohonan pemeriksaan substantif atas paten sederhana tidak dilakukan dalam
batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau biaya pemeriksaan
substantif atas Paten sederhana tidak dibayar, Permohonan Paten sederhana
dianggap ditarik kembali.
Pasal 123
1.
Pengumuman
Permohonan Paten sederhana dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah 3
(tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan paten sederhana.
2.
Pengumuman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama 2 (dua) bulan terhitung
sejak tanggal diumumkannya Permohonan Paten sederhana.
3.
Pemeriksaan
substantif atas Permohonan paten sederhana dilakukan setelah jangka waktu
pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir.
Pasal 124
1.
Menteri
wajib memberikan keputusan untuk menyetujui atau menolak Permohonan paten
sederhana paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan
Permohonan Paten sederhana.
2.
Paten
sederhana yang diberikan oleh Menteri dicatat dan diumumkan melalui media
elektronik dan/atau media non-elektronik.
3.
Menteri
memberikan sertifikat paten sederhana kepada Pemegang Paten sederhana sebagai
bukti hak.
BAB
X
DOKUMENTASI
DAN PELAYANAN INFORMASI PATEN
Pasal 125
1. Menteri menyelenggarakan dokumentasi dan
pelayanan informasi Paten.
2. Dalam menyelenggarakan dokumentasi dan
pelayanan informasi Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk sistem dokumentasi dan jaringan
informasi Paten yang bersifat nasional.
BAB XI
BIAYA
Pasal 126
1.
Pembayaran
biaya tahunan untuk pertama kali wajib dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan
terhitung sejak tanggal sertifikat Paten diterbitkan.
2.
Pembayaran
biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Paten dan paten
sederhana, meliputi biaya tahunan dibayarkan untuk tahun pertama sijak Tanggal
Penerimaan sampai dengan tahun diberi paten ditambah biaya tahunan satu tahun
berikutnya.
3.
Pembayaran
biaya tahunan selanjutnya dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum
tanggal yang sama dengan Tanggal penerimaan pada periode masa pelindungan tahun
berikutnya.
4.
Pengecualian
pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
peraturan Pemerintah. Pasal 127 Pembayaran biaya tahunan dapat dilakukan oleh
Pemegang Paten atau Kuasanya. Dalam hal Pemegang Paten tidak bertempat tinggal
atau tidak berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
pembayaran biaya tahunan harus dilakukan melalui Kuasanya di Indonesia. Kuasa
memberitahukan besar biaya tahunan kepada Pemegang Paten dan melakukan
pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas nama Pemegang
Paten.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
1.
Hak Paten adalah hak khusus yang
diberi seseorang atau permohonannya kepada orang itu yang menciptakan sebuah
produk baru, cara kerja baru atau perbaikan baru dari produk atau dari cara
kerja.
2.
Objek Paten adalah bidang teknologi
yang secara praktis dapat digunakan dalam bidang perindustrian sedangkan subjek
pajak adalah inventor (penemu) atau yang menerima lebih lanjut hak inventor
yang bersangkutan.
3.
Pembatalan paten dapat dilakukan
dengan tiga cara yaitu : pembatalan demihukum, pembatalan paten atas permintaan
pemegang paten, pembatalan paten karena gugatan.
4.
Secara umum, ada tiga kategori besar
mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang
diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian
besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya.
Mesin mencakup alat dan aparatus.
3.2 Saran
1.
Pelajarilah Hak Paten
yang ada di Indonesia agar dapat membantu indonesia dalam mencapai tujuan
perkembangan industri.
2.
Jadilah pelaku bisnis
yang mementingkan kepentingan negara dan tidak mengecewakan masyarakat banyak.
3.
Patuhilah hukum yang
berlaku.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar