Langsung ke konten utama

Hak Paten (Tugas Hukum Industri- Word)


MAKALAH HUKUM INDUSTRI
“HAK PATEN”

Disusun Oleh :

Nama/ NPM                                : 1. Aldo Elandri Putra                         / 30416517
                                                      2. Angga Prasetio Dani                      / 30416847
                                                      3. Mia Rizka Ayundani                      / 34416393
                                                      4. Muhamad Ilham                             / 34416595
                                                      5. Munandar Prantoko                       / 35416167
                                                      6. Sintiya Nurmayanti                        / 37416068
Kelompok                                   : 3 (Tiga)
Kelas                                           : 2ID05



   


JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2018



KATA PENGANTAR

Segala puji dan syukur kita panjatkan kepada Allah.SWT karena atas berkat, rahmat dan hidayat-Nya kami dapat menyelesaikan makalah Hukum Industri yang berjudul ”Hak Paten” ini. Sholawat serta salam kita curahkan kepada nabi besar Muhammad SAW yang kita harapkan syafatnya di yaumil akhir kelak.
Maka dari itu, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Ibu Rizqi Intansari Nugrahani sebagai dosen pembimbing mata kuliah Hukum Industri.
Kami menyadari makalah ini masih banyak kekurangan sehingga kami meminta kritik dan saran yang membangun dari seluruh pembaca demi penyempurnaan makalah ini.



                                                                       









Depok, 26 Maret 2018






DAFTAR ISI

Kata Pengantar
BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang……………………………………………………………………
Tujuan…………………………………………………………………………….
Manfaat……………………………………………………………………………
BAB II PEMBAHASAN
Pengertian Hak Paten………………………………………………………………
Penggunaan Hak Paten……………………………………………………………..
Undang-undang Hak Paten…………………………………………………………
BAB III PENUTUP
Kesimpulan ………………………………………………………………………...
Saran………………………………………………………………………………..
Daftar Pustaka



BAB I
PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang
Setiap ide-ide kreatif yang diciptakan seseorang atau sekelompok orang perlu diakui dan perlu dilindungi. Begitupun ide-ide yang diciptakan oleh sebuah industri dalam pembuatan produk atau dalam hal lainnya. Untuk itu diperlukan perlindungan hak atas ide-ide tersebut.
Hukum Industri merupakan ilmu yang mempelajari dan mengatur permasalahan perindustrian di Indonesia dan di dunia. Ilmu tersebut berkembang sangat pesat sehingga memberi pengaruh yang sangat besar pada hak kekayaan industri.


1.2              Tujuan
1.      Untuk mengetahui apa itu hak paten
2.      Untuk mengetahui penggunaan hak paten
3.      Untuk mengetahui undang-undang tentang hak paten
1.3              Manfaat
1.      Dapat mengetahui apa itu hak paten
2.      Dapat mengetahui penggunaan hak paten
3.      Dapat mengetahui undang-undang hak paten




BAB II
PEMBAHASAN

2.1       Pengertian Hak Paten
            Kata Hak menurut KBBI adalah kepemilikan atau kepunyaan, sedangkan kata paten berasal dari kata patere yang berarti membuka diri untuk pemeriksaan publik. Menurut KBBI Paten berasal dari kata ocktroi yang dalam bahasa Eropa mempunyai arti suatu surat perniagaan atau izin dari pemerintah yang menyatakan bahwa orang atau perusahaan boleh membuat barang pendapatannya sendiri (orang lain tidak boleh membuatnya).
            Sementara menurut undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, Paten didefinisikan sebagai hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor terhadap hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan invensi tersebut.
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses. Penilaian bahwa suatu invensi merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya harus dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada saat Permohonan diajukan atau yang telah ada pada saat diajukan Permohonan pertama dalam hal Permohonan itu diajukan dengan Hak Prioritas. Suatu invensi dapat diterapkan dalam industri jika invensi tersebut dapat dilaksanakan dalam industri sebagaimana diuraikan dalam permohonan.
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang secara bersamasama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.

     2.2       Penggunaan Hak Paten
                 Pengaturan paten pada hakikatnya adalah perlindungan paten itu sendiri yang berfungsi untuk melindungi penemuan sekaligus sebagai perangsang pengembangan teknologi, selanjutnya mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagai penikmat manfaat teknologis dan ekonomis paten. Dilihat dari sudut pandang kepentingan teknologi, apabila perlindungan terlalu luas, maka tidak akan terjadi pengembangan teknologi karena modifikasi sebesar apapun akan dikualifikasi sebagai pelanggaran. Sebaliknya, bila perlindungan diberi terlalu sempit, maka akan merugikan pihak patentee, yakni akan muncul banyak penemuan dengan teknologi yang mirip dan kemungkinan memperoleh paten relatif lebih mudah. Dengan adanya pengungkapan penemuan diharapkan muncul paten-paten baru sebagai improvement dari paten lama dan terjadi alih teknologi serta penguasaan teknologi masyarakat makin meningkat.
Hak paten digunakan seseorang atau sekelompok orang untuk melindungi ide-ide atau penemuannya. Dalam mengajukan permintaan paten ketentuan pasal 30 UU No. 6 Tahun 1989 tentang Paten menentukan bahwa 7 Permintaan paten diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada kantor paten, yaitu: surat permintaan paten harus memuat:
1.        Tanggal, bulan, dan tahun permintaan;
2.        Alamat lengkap dan jelas orang yang mengajukan permintaan termaksud nomor a;
3.        Nama lengkap dan kewarganegaraan penemu;
4.        Dalam hal permintaan diajukan orang lain selaku kuasa dilengkapi pula dengan nama lengkap dan alamat lengkap kuasa yang bersangkutan;
5.        Surat kuasa khusus, dalam hal permintaan diajukan oleh kuasa;
6.        Permintaan untuk diberi paten;
7.        Judul penemuan;
8.        Klaim yang terkandung dalam penemuan;
9.        Deskripsi tertulis tentang penemuan, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan penemuan;
10.    Gambar yang disebut deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas;
11.    Abstraksi mengenai penemuan;

2.3       Undang-undang Hak Paten

BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.      Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
2.      Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
3.      Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
4.      Permohonan adalah permohonan paten atau paten sederhana yang diq'ukan kepada Menteri.
5.      Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan Paten.
6.      Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik paten, pihak yang menerima hak atas paten tersebut dari pemilik Paten, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak atas Paten tersebut yang terdaftar dalam daftar umum Paten.
7.      Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.      Pemeriksa Paten yang selanjutnya disebut pemeriksa adalah pejabat fungsional Aparatur Sipil Negara atau ahli yang diangkat oleh Menteri dan diberi tugas serta wewenang untuk melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan.
9.      Tanggal Penerimaan adalah tanggal diterimanya Permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum.
10.  Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Konvensi Paris tentang Pelindungan Kekayaan Industri (Pans Conuention for the Protection of Industial Propertg) atau Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (Agreement Establishing the Wortd Trade Organization) untuk memperoleh pengakuan bahwa Tanggal Penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua pe{anjian itu selama pengajqan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan perjanjian internasional dimaksud.
11.  Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten, baik yang bersifat eksklusif maupun non-eksklusif, kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
12.  Komisi Banding Paten adalah komisi independen yang ada di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
13.  Orang adaiah orang perseorangan atau badan hukum.
14.  Royalti adalah imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas Paten.
15.  Imbalan adalah kompensasi yang diterima oleh pihak yang berhak memperoleh Paten atas suatu Invensi yang dihasilkan, dalam hubungan kerja atau Invensi yang dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya sekalipun perjanjian tersebut tidak mengharuskannya untuk menghasilkan Invensi atau Pemegang Paten atas Invensi yang dihasilkan oleh Inventor dalam hubungan dinas atau pemegang paten dari Penerima Lisensi-wajib atau pemegang paten atas Paten yang dilaksanakan oleh pemerintah.
16.  Hari adalah hari kerja.
17.  Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

BAB II
LINGKUP PELINDUNGAN PATEN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
Pelindungan Paten meliputi:
a. Paten; dan
b. Paten sederhana. (1) 
Pasal 3
Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.huruf a diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Paten sederhana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b diberikan untuk setiap Invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.
Pasal 4
Invensi tidak mencakup:
a.       kreasi estetika;
b.      skema
c.       aturan dan metode untuk melakukan kegiatan: 1. yang melibatkan kegiatan mental; 2. permainan; dan 3. bisnis.
d.      aturan dan metode yang hanya berisi program komputer;
e.       presentasi mengenai suatu informasi; dan
f.       temuan (discovery) berupa: 1. penggunaan baru untuk produk yang sudah ada dan/ atau dikenal; dan/ atau 2. bentuk baru dari senyawa yang sudah ada yang tidak menghasilkan peningkatan khasiat bermakna dan terdapat perbedaan struktur kimia terkait yang sudah diketahui dari senyawa.

BAB III
PERMOHONAN PATEN
Bagian Kesatu
Syarat dan Tata Cara Permohonan
Pasal 24
1.    Paten diberikan berdasarkan permohonan.
2.    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan membayar biaya.
3.    Setiap Permohonan diajukan untuk satu Invensi atau beberapa Invensi yang merupakan satu kesatuan Invensi yang saling berkaitan.Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan baik secara elektronik maupun non-elektronik.

BAB IV
PENGUMUMAN DAN PEMERIKSAAN SUBSTANTIF
Bagian Kesatu
Pengumuman
Pasal 46
1.      Menteri mengumumkan Permohonan yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
2.      Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah 1g (delapan belas) bulan sejak:
a.       Tanggal Penerimaan; atau
b.      tanggal prioritas dalam hal permohonan diajukan dengan Hak   Prioritas.
3.      Dalam hal tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan paling cepat 6 (enam) bulan sejak Tanggal Penerimaan atas permintaan Pemohon disertai dengan alasan dan dikenai biaya.
Pasal 47
1.      Pengumuman dilakukan melalui media elektronik dan/ atau media non-elektronik.
2.      Tanggal mulai diumumkannya permohonan dicatat oleh Menteri.
3.      Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat dilihat dan diakses oleh setiap Orang.
Pasal 48
1.      Pengumuman berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diumumkannya permohonan.
2.      Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan:
a.       nama dan kewarganegaraan Inventor;
b.      nama dan alamat lengkap pemohon dan Kuasa dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa;
c.       judul Invensi;
d.      Tanggal Penerimaan dan negara tempat diajukan dalam hal Hak Prioritas;
e.       abstrak Invensi;
f.       klasifikasi Invensi;
g.      gambar, dalam hal Permohonan dilampiri gambar;
h.      nomor pengumuman;
i.        nomor Permohonan.

BAB V
PERSRTUJUAN ATAU PENOLAKAN PERMOHONAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 57
Menteri memberikan keputusan untuk menyetujui atau menolak Permohonan paling lama 30 (tiga puluh) bulan terhitung sejak:
a.       tanggal diterimanya surat permohonan pemeriksaan substantif apabila permohonan pemeriksaan substantif diajukan setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman; atau
b.      berakhirnya jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) apabila permohonan pemeriksaan substantif diajukan sebelum berakhirnya jangka waktu pengumuman.
Bagian Kedua
Persetujuan
Pasal 58
1.      Menteri menyetujui Permohonan, jika berdasarkan hasil pemeriksaan substantif, Invensi yang dimohonkan paten memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54.
2.      Dalam hal Permohonan disetujui, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada pemohon atau Kuasa bahwa Permohonannya diberi paten.
3.      Dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan diberi Paten, Menteri menerbitkan sertifikat Paten.
4.      Pemohon tidak dapat menarik kembali permohonan atau melakukan perbaikan deskripsi dan klaim dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
5.      Paten yang telah diberikan dicatat dan diumumkan, kecuali Paten yang berkaitan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
6.      Menteri dapat memberikan petikan atau salinan dokumen Paten kepada pihak yang memerlukannya dengan dikenai biaya.

BAB VI
KOMISI BANDING PATEN DAN PERMOHONAN BANDING
Bagian Kesatu
Komisi Banding Paten
Pasal 64
1.      Komisi Banding Paten mempunyai tugas menerima, memeriksa, dan memutus:
a.       permohonan banding terhadap penolakan Permohonan;
b.      permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/ atau gambar setelah Permohonan diberi Paten; dan
c.       permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten.
2.      Susunan Komisi Banding Paten terdiri atas:
a.       1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b.      1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan
c.       paling banyak 30 (tiga puluh) orang anggota yang berasal dari unsur:
1.      15 (lima belas) orang ahli di bidang paten; dan
2.      15 (1ima belas) orang Pemeriksa.
3.    Anggota Komisi Banding Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
4.    Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh para anggota Komisi Banding Paten.
Pasal 65
1.    Untuk memeriksa permohonan banding, Komisi Banding Paten membentuk majelis yang berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 5 (lima) orang, yang salah satunya ditetapkan sebagai ketua.
2.    Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari anggota Komisi Banding Paten yang salah satu anggotanya adalah Pemeriksa dengan jabatan paling rendah Pemeriksa Madya yang tidak melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan.
3.    Dalam hal majelis berjumlah lebih dari 3 (tiga) orang, Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah lebih sedikit dari anggota majelis selain Pemeriksa.
Pasal 66
Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan, tugas, fungsi, dan wewenang Komisi Banding Paten diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB VII
PENGALIHAN HAK, LISENSI, DAN PATEN SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA
Bagian Kesatu
Pengalihan Hak
Pasal 74
1.      Hak atas Paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
a.       pewarisan;
b.      hibah;
c.       wasiat;
d.      wakaf;
e.       perjanjian tertulis; atau
f.       sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan pemndang-undangan.
2.      Pengalihan hak atas Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disertai dokumen asli paten berikul hak lain yang berkaitan dengan paten.
3.      Segala bentuk pengalihan hak atas paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicatat dan diumumkan dengan dikenai biaya.
4.      Terhadap pengalihan hak atas paten yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimakiud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3), segala hak dan kewajiban masih melekat pada Pemegang paten.
5.      Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pencatatan pengalihan Paten diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 75
Pengalihan hak tidak menghapus hak Inventor untuk tetap dimuat nama dan identitasnya dalam sertifikat paten.

BAB VIII
PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
Pasal 109
1.      Pemerintah dapat melaksanakan sendiri paten di Indonesia berdasarkan pertimbangan:
a.       berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara; atau
b.      kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat.
2.      Pelaksanaan Paten oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan secara terbatas, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, dan bersifat non-komersial.
3.      Pelaksanaan Paten oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan Presiden.
4.      Pelaksanaan Paten oleh pemerintah sebagaimana dimaksud,pada ayat (3) dilakukan untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang setelah mendengar pertimbangan dari Menteri dan menteri terkait atiu pimpinan instansi yang bertanggung jawab di bidang terkait.
Pasal ll0
Pelaksanaan paten oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf a meliputi:
a.       senjata api;
b.      amunisi;
c.       bahan bahan peledak militer;
d.      intersepsi;
e.       penyadapan;
f.       pengintaian;
g.      perangkat penyandian dan perangkat dan/atau
h.      proses dan/atau peralatan pertahanan dan keamanan negara lainnya.

BAB IX
PATEN SEDERHANA
Pasal 121
Semua ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini berlaku secara mutatis mutandi"s untuk Paten sederhana, kecuali ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 7, dan ditentukan lain dalam Bab ini.
Pasal 122
1.      Paten sederhana diberikan hanya untuk satu Invensi.
2.      Permohonan pemeriksaan substantif atas paten sederhana dapat dilakukan bersamaan dengan pengajuan Permohonan Paten sederhana atau paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten sederhana dengan dikenai biaya.
3.      Apabila permohonan pemeriksaan substantif atas paten sederhana tidak dilakukan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau biaya pemeriksaan substantif atas Paten sederhana tidak dibayar, Permohonan Paten sederhana dianggap ditarik kembali.
Pasal 123
1.        Pengumuman Permohonan Paten sederhana dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan paten sederhana.
2.        Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal diumumkannya Permohonan Paten sederhana.
3.        Pemeriksaan substantif atas Permohonan paten sederhana dilakukan setelah jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir.
Pasal 124
1.        Menteri wajib memberikan keputusan untuk menyetujui atau menolak Permohonan paten sederhana paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan Permohonan Paten sederhana.
2.        Paten sederhana yang diberikan oleh Menteri dicatat dan diumumkan melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik.
3.        Menteri memberikan sertifikat paten sederhana kepada Pemegang Paten sederhana sebagai bukti hak.

BAB X
DOKUMENTASI DAN PELAYANAN INFORMASI PATEN
Pasal 125
1.      Menteri menyelenggarakan dokumentasi dan pelayanan informasi Paten.
2.      Dalam menyelenggarakan dokumentasi dan pelayanan informasi Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk sistem dokumentasi dan jaringan informasi Paten yang bersifat nasional.

BAB XI
BIAYA
Pasal 126
1.        Pembayaran biaya tahunan untuk pertama kali wajib dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal sertifikat Paten diterbitkan.
2.        Pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Paten dan paten sederhana, meliputi biaya tahunan dibayarkan untuk tahun pertama sijak Tanggal Penerimaan sampai dengan tahun diberi paten ditambah biaya tahunan satu tahun berikutnya.
3.        Pembayaran biaya tahunan selanjutnya dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal yang sama dengan Tanggal penerimaan pada periode masa pelindungan tahun berikutnya.
4.        Pengecualian pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Pemerintah. Pasal 127 Pembayaran biaya tahunan dapat dilakukan oleh Pemegang Paten atau Kuasanya. Dalam hal Pemegang Paten tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, pembayaran biaya tahunan harus dilakukan melalui Kuasanya di Indonesia. Kuasa memberitahukan besar biaya tahunan kepada Pemegang Paten dan melakukan pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas nama Pemegang Paten.




BAB III
PENUTUP

3.1    Kesimpulan

1.         Hak Paten adalah hak khusus yang diberi seseorang atau permohonannya kepada orang itu yang menciptakan sebuah produk baru, cara kerja baru atau perbaikan baru dari produk atau dari cara kerja.
2.         Objek Paten adalah bidang teknologi yang secara praktis dapat digunakan dalam bidang perindustrian sedangkan subjek pajak adalah inventor (penemu) atau yang menerima lebih lanjut hak inventor yang bersangkutan.
3.         Pembatalan paten dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu : pembatalan demihukum, pembatalan paten atas permintaan pemegang paten, pembatalan paten karena gugatan.
4.         Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus.

3.2  Saran
1.      Pelajarilah Hak Paten yang ada di Indonesia agar dapat membantu indonesia dalam mencapai tujuan perkembangan industri.
2.      Jadilah pelaku bisnis yang mementingkan kepentingan negara dan tidak mengecewakan masyarakat banyak.
3.      Patuhilah hukum yang berlaku.





















DAFTAR PUSTAKA








Komentar

Postingan populer dari blog ini

ETIKA PROFESI (CHEF)

A. Pengertian Etika Profesi Apa itu Etika Profesi? Berikut dibawah merupakan pengertian Etika Profesi menurut para ahli: 1.       Kaiser Menurut Kaiser (Suhrawardi Lubis, 1994:6-7), pengertian etika profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. 2.       Siti Rahayu Menurut Siti Rahayu (2010), pengertian etika profesi adalah kode etik untuk profesi tertentu dan karenanya harus dimengerti selayaknya, bukan sebagai etika absolut. 3.        Anang Usman Menurut Anang Usman, SH., MSi, etika profesi adalah sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang memb...

Tugas SoftSkill (PKN)

KELOMPOK 2                                     ”KETAHANAN NASIONAL”                                                                                     DOSEN                      : Mutiara,SIKOM DISUSUN OLEH      : Aldo Elandri/ 30416517      ...

Contoh Kasus Undang-Undang Perindustrian

Ketujuh perusahaan yang ada di Indonesia, yaitu PT Newmont Minahasa Raya yang menambang emas di Sulut, PT Suryacipta Rezeki di Kepri dengan komoditas pasir darat, satu perusahaan tambang batu besi di Kepri, dan PT Karimun Granit juga di Kepri dengan komoditas granit. Pokok permasalahan yang membuat terjeratnya hukum ketujuh perusahaan tersebut adalah pencemaran lingkungan, penambangan illegal dan hutan lindung. Padahal seperti yang kita ketahui hal tersebut tidak akan terjadi apabila adanya koordinasi yang baik dengan instasi pemerintahan. Pencemaran lingkungan yang saat ini sering menjadi permasalahan adalah adanya limbah B3 yang berada dalam kriteria aman. Pemerintah harusnya lebih ketat dalam mengawasi perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang produksi maupun pertambangan. Setidaknya pemerintah harus dapat menjalankan peraturan-peraturan yang telah di buatnya dengan tegas. Banyak sekali dampak yang dihasilkan akibat perusahaan-prusahaan yang tidak bertanggung jawab ini, conto...