Langsung ke konten utama

TUGAS TULISAN 6 KEWIRAUSAHAAN


A.      Pengertian Waralaba
Waralaba atau lebih populernya disebut dengan Franchise (Bahasa Perancis) dan Franchaising (Bahasa Inggris) merupakan sebuah hak untuk menjual suatu produk atau jasa ataupun layanan. Definisi waralaba lainnya adalah suatu hubungan kerja yang mempunyai kontrak atau perjanjian antara pemilik waralaba (franchisor) dan penerima (franchise).

B.       Resiko Investasi dalam Usaha Waralaba
Berikut merupakan resiko-resiko yang perlu ditimbangkan sebelum melakukan investasi pada usaha waralaba. Berikut 5 resiko sebelum melakukan investasi dalam usaha waralaba, yaitu:
1.      Regionalitas dan musiman
Anda juga harus mengevaluasi apakah konsep itu akan bekerja dengan baik di pasar yang Anda pilih. Katakanlah Anda berasal dari North Carolina dan sangat menyukai barbekyu lokal. Ketika Anda pindah ke Texas dan melihat bahwa tidak ada restoran yang menyajikan barbekyu bergaya North Carolina, Anda mungkin berpikir ada peluang nyata, namun pasti ada alasan tertentu kenapa usaha tersebut tidak menarik banyak peminat di daerah tertentu. Itu yang harus Anda waspadai.
2.      Peraturan
Peraturan pemerintah menimbulkan potensi ancaman bagi bisnis apa pun. Walaupun sulit untuk memperkirakan apa yang akan dilakukan pemerintah, tentu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
3.      Resesi
Pertanyaan lain yang mungkin ingin Anda sampaikan adalah seberapa baik bisnis akan bertahan dalam keadaan ekonomi yang berbeda. Beberapa bisnis berkinerja lebih baik daripada yang lain di masa-masa sulit. Hal pertama yang mungkin terlintas dalam pikiran adalah sejauh mana suatu konsep bisnis melibatkan pembelian yang bebas. Namun, beberapa bisnis sangat tahan terhadap resesi, seperti kamar duka, perawatan kesehatan, dan pendidikan.
4.      Risiko modal
Risiko modal (atau finansial) terlibat ketika pemilik waralaba tidak memiliki sumber daya untuk memenuhi rencana pertumbuhannya. Anda akan ingin memeriksa dengan cermat laporan keuangan dalam dokumen pengungkapan waralaba untuk menentukan seberapa baik pemilik waralaba yang memiliki modal cukup. Jika Anda tidak berpengalaman dalam bidang keuangan, minta akuntan Anda untuk membantu.
5.      Mode
Jika sudah ada selama bertahun-tahun dan memiliki pasar yang mapan, mungkin waralaba tersebut tidak akan ada perubahan lain di pasar. Tetapi jika ini baru di pasaran, berhati-hatilah. Ingat, yang baru sering dapat berarti "risiko yang lebih tinggi."

C.    Persetujuan Waralaba
Perjanjian waralaba adalah rujukan yang mengikat antara pemberi waralaba dan penerima waralaba dalam periode kerja sama. Sebelum membuat perjanjian warlaba, perlu diketahui terlebih dahulu dasar hukum dan syarat perjanjian secara umum. Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Syarat sahnya sebuah perjanjian adalah sebagai berikut:
1.      Adanya kata sepakat
2.      Masing-masing pihak cakap/memiliki kompetensi untuk membuat perjanjian
3.      Perjanjian adalah mengenai hal yang jelas/tentu.
4.      Adanya sebab yang halal.


D.    Pemasaran Langsung
Berikut merupakan teknik alternatif pemasaran langsung, yaitu:
1.      STRATEGI PEMASARAN JEMPUT BOLA DENGAN LAYANAN PESAN ANTAR
Alternatif pertama dan bisa bisa dibilang paling umum dijalankan adalah dengan menawarkan layanan pesan antar. Layanan pesan antar adalah salah satu strategi pemasaran jemput bola yang memberikan kemudahan bagi konsumen tidak perlu keluar rumah untuk mendapatkan produk yang diperlukan.
Jika perkotaan besar, tentu Anda akan banyak menemui layanan ini utamanya untuk bisnis kuliner cetak saji. Namun disadari atau tidak sebenarnya potensi dari layanan ini bisa diterapkan untuk jenis bisnis yang lebih luas. Contohnya yakni seperti pesan antar gas elpiji, galon minuman hingga bisnis jasa seperti servis elektronik atau jasa tambal ban.
2.      MENAWARKAN PRODUK LEWAT TELEPON, SMS ATAU KOMUNIKASI MOBILE
Dengan perkembangan telekomunikasi yang sudah sangat maju, pilihan menjalankan strategi marketing jemput bola lewat telepon, sms, atau komunikasi mobile nyatanya masih cukup menjanjikan. Dengan biaya marketing yang lebih rendah, teknik ini memberikan jangkauan yang relative lebih luas.
Yang paling penting dalam strategi ini adalah pada tahap pengumpulan data prospek yang akan dihubungi. Hal ini sangat penting karena pada dasarnya kita sudah harus mempunyai pandangan tentang profil calon konsumen. Jika tidak, maka usaha kitapun akan sia-sia.
3.      STRATEGI PEMASARAN DOOR TO DOOR
Alternatif strategi pemasaran jemput bola yang terakhir adalah dengan menawarkan produk secara langsung ke lapangan atau bisa juga disebut marketing door to door. Teknik ini pada dasarnya bisa disamakan dengan fungsi sales marketing yang akan berkeliling menawarkan produk langsung pada konsumen dari pintu ke pintu atau melalui sebuah acara tertentu.
Ini adalah metode yang sangat konvensional. Namun jika produk yang kita jual dan lokasinya tepat, maka cara ini bisa sangat efektif. Sebagai contoh para tenaga marketing untuk produk alat masak atau rumah tangga bisa menawarkan produknya pada saat digelar arisan atau kegiatan ibu-ibu di suatu daerah. Dengan bisa melihat langsung produknya disertai demonstrasi penggunaan, calon konsumen praktis akan lebih tertarik untuk melakukan pembelian.

E.     Multi Level Marketing
Pemasaran berjenjang (bahasa Inggris: Multi-level marketing; MLM) adalah strategi pemasaran di mana tenaga penjual (sales) tidak hanya mendapatkan kompensasi atas penjualan yang mereka hasilkan, tetapi juga atas hasil penjualan sales lain yang mereka rekrut. Tenaga penjual yang direkrut tersebut dikenal dengan anggota “downline”. Istilah lain yang digunakan untuk MLM adalah penjualan piramida, pemasaran jaringan, dan pemasaran berantai.
Pada umumnya, tenaga penjual menjual produk perusahaan secara langsung kepada konsumen yang merupakan orang terdekat atau melalui pemasaran dari mulut-ke-mulut. Beberapa pihak menggunakan istilah penjualan langsung sebagai sinonim untuk MLM, meskipun pada kenyataannya MLM hanyalah salah satu bentuk dari penjualan langsung. Perusahaan yang menggunakan model MLM untuk menjual produk mereka seringkali menjadi sasaran kritik dan tuntutan hukum. Kritik terutama sekali ditujukan pada kegiatannya yang menyalahgunakan atau tidak sesuai dengan skema piramida, penetapan harga produk, biaya masuk awal yang tinggi, lebih mementingkan perekrutan anggota baru ketimbang penjualan produk, pemaksaan anggota baru untuk membeli dan menggunakan produk perusahaan, pemanfaatan hubungan pribadi sebagai target penjualan ataupun target perekrutan, skema pembagian kompensasi yang kompleks, antusiasme dan teknik berlebihan yang diterapkan untuk menjual atau merekrut anggota baru, serta metode perekrutan yang kebanyakan bersifat ‘memperdaya’; hanya menjelaskan keuntungan tanpa menjelaskan kerugian bergabung dengan MLM kepada anggota baru.

Sumber:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ETIKA PROFESI (CHEF)

A. Pengertian Etika Profesi Apa itu Etika Profesi? Berikut dibawah merupakan pengertian Etika Profesi menurut para ahli: 1.       Kaiser Menurut Kaiser (Suhrawardi Lubis, 1994:6-7), pengertian etika profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. 2.       Siti Rahayu Menurut Siti Rahayu (2010), pengertian etika profesi adalah kode etik untuk profesi tertentu dan karenanya harus dimengerti selayaknya, bukan sebagai etika absolut. 3.        Anang Usman Menurut Anang Usman, SH., MSi, etika profesi adalah sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang memb...

Tugas SoftSkill (PKN)

KELOMPOK 2                                     ”KETAHANAN NASIONAL”                                                                                     DOSEN                      : Mutiara,SIKOM DISUSUN OLEH      : Aldo Elandri/ 30416517      ...

Contoh Kasus Undang-Undang Perindustrian

Ketujuh perusahaan yang ada di Indonesia, yaitu PT Newmont Minahasa Raya yang menambang emas di Sulut, PT Suryacipta Rezeki di Kepri dengan komoditas pasir darat, satu perusahaan tambang batu besi di Kepri, dan PT Karimun Granit juga di Kepri dengan komoditas granit. Pokok permasalahan yang membuat terjeratnya hukum ketujuh perusahaan tersebut adalah pencemaran lingkungan, penambangan illegal dan hutan lindung. Padahal seperti yang kita ketahui hal tersebut tidak akan terjadi apabila adanya koordinasi yang baik dengan instasi pemerintahan. Pencemaran lingkungan yang saat ini sering menjadi permasalahan adalah adanya limbah B3 yang berada dalam kriteria aman. Pemerintah harusnya lebih ketat dalam mengawasi perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang produksi maupun pertambangan. Setidaknya pemerintah harus dapat menjalankan peraturan-peraturan yang telah di buatnya dengan tegas. Banyak sekali dampak yang dihasilkan akibat perusahaan-prusahaan yang tidak bertanggung jawab ini, conto...