Pengertian Hak Cipta
Hak Cipta adalah
hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip
deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi
pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengaturan
hak cipta yang berlaku diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta atau yang dikenal dengan UUHC (Undang-Undang Hak Cipta) terhadap
hasil karya cipta dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang mencakup
:
1.
Buku, program komputer, pamflet,
perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis
lain;
2.
Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan
lain yang sejenis dengan itu;
3.
Alat peraga yg dibuat untuk
kpentingan pendidikan & ilmu pengetahuan;
4.
Musik/ lagu dengan atau tanpa teks;
5.
Drama atau drama musikal, tari,
koreografi, pewayangan dan pentomim;
6.
Seni rupa dalam segala bentuk
seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, kolas, seni patung dan
seni terapan;
7.
Arsitektur;
8.
Peta;
9.
Seni batik;
10.
Fotografi;
11.
Sinematografi;
12.
Terjemahan, bunga rampai, tafsir,
saduran, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Pemegang
Hak Cipta dapat dipegang oleh pencipta itu sendiri sebagai pemilik karyanya
atau pihak lain yang menerima limpahan dari pencipta karya tersebut. Masa
berlaku Hak Cipta adalah selama si pencipta masih hidup dan terus
berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia.
Pengertian Hak Paten
Pengertian
Hak Paten (patent) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara dalam waktu
tertentu kepada seseorang atau kelompok (inventor) yang secara bersama-sama
melaksanakan ide yang menghasilkan suatu penemuan yang benar-benar baru atau
benar-benar sebelumnya belum ada, kemudian diadakan dengan hasil kreasi baru
(invensi).
Pengaturan
Hak Paten yang berlaku diatur dalam undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang
hak paten atau yang dikenal dengan UUHP (Undang-Undang Hak Paten) terhadap
invensi (penemuan baru) yang memenuhi syarat tertentu. Secara umum Hak Paten
mencakup tiga kategori besar, yaitu:
1.
Proses
yang mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak
(software), teknik medis, teknik olahraga dan sejenisnya
2.
Mesin yang
mencakup alat dan apparatus
3.
Barang
produksi dan digunakan mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan
komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, dan sebagainya.
Pemegang
hak paten mendapat perlindungan hak kekayaan intelektual dari negara untuk
melaksanakan hasil invensi atas hasil penemuan inventor di bidang teknologi
untuk selama waktu tertentu. Atau memberikan persetujuan invensi-nya kepada
pihak lain untuk melaksanakannya.
Jangka
Waktu Perlindungan Hak Paten sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun
terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat
diperpanjang.
Hak Paten
Sederhana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 14 Tahun
2001 diberikan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan
dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten
No.
|
Deskripsi Perbedaan
|
Hak Cipta
|
Hak Paten
|
1.
|
Masa Berlaku
|
Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang
Hak Cipta (UU Hak Cipta), hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul
secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan
diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, hak cipta akan diperoleh
secara otomatis ketika pencipta membuat ciptaannya, tanpa perlu mendaftarkan
ciptaan tersebut.
|
Hak Paten dilindungi oleh Undang-Undang No. 13
Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten), di mana yang dimaksud dengan paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. Unsur utama dari paten adalah invensi, di mana invensi
diartikan sebagai ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan
pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau
proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
|
2.
|
Objek yang dilindungi
|
Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UU Hak Cipta, jenis
ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta mencakup ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra.
|
Suatu invensi yang apabila memenuhi persyaratan
tertentu untuk bisa mendapatkan hak paten.
|
3.
|
Pelanggaran
|
- Mengutip
sebagian atau seluruh ciptaan yang Anda buat, kemudian dimasukkan ke dalam
ciptaannya sendiri (tanpa mencantumkan sumber) sehingga membuat kesan
seolah-olah itu adalah karyanya sendiri (disebut dengan plagiarisme).
- Mengambil
ciptaan orang lain untuk diperbanyak tanpa mengubah bentuk maupun isi untuk
kemudian diumumkan, dan memperbanyak ciptaan tersebut dengan sengaja tanpa
izin dan dipergunakan untuk kepentingan komersial.
- Dll
|
Penggunaan invensi yang sudah mempunyai hak paten
tanpa sepengetahuan si penemu invesi tersebut adalah sebuah pelanggaran hak
paten.
|
4.
|
Pengajuan Permohonan
|
Untuk mendapatkan perlindungan hak cipta, Anda
tidak perlu mengajukan permohonan kepada Menteri. Karena hak cipta timbul
secara otomatis setelah pencipta membuat jenis ciptaan yang dilindungi
berdasarkan UU Hak Cipta. Namun, Anda dapat mengajukan pencatatan atas
ciptaan Anda kepada Menteri agar Anda memiliki bukti yang kuat sebagai
pemegang hak cipta apabila di kemudian hari ada pihak lain yang melanggar hak
cipta Anda.
|
Lain dengan hak cipta yang didapatkan secara
otomatis, hak paten diberikan berdasarkan pengajuan permohonan kepada Menteri
dan nantinya akan diputuskan apakah permohonan tersebut akan diterima atau
ditolak. Dalam paten berlaku asas first to file, artinya hak paten akan
diberikan kepada orang yang pertama kali mengajukan permohonan perlindungan
paten atas invensinya. Maka dari itu, jika Anda memiliki invensi yang
memenuhi syarat yang dapat dilindungi oleh hak paten, sebaiknya Anda
mengajukan permohonan secepatnya sebelum ada pihak lain yang mengajukan
permohonan paten atas invensi Anda.
|
- https://www.kanal.web.id/pengertian-hak-cipta-dan-hak-paten
- https://libera.id/blogs/hak-cipta-vs-hak-paten/
Komentar
Posting Komentar