Langsung ke konten utama

Hak Cipta dan Hak Paten


Pengertian Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengaturan hak cipta yang berlaku diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta atau yang dikenal dengan UUHC (Undang-Undang Hak Cipta) terhadap hasil karya cipta dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang mencakup :
1.      Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain;
2.      Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
3.      Alat peraga yg dibuat untuk kpentingan pendidikan & ilmu pengetahuan;
4.      Musik/ lagu dengan atau tanpa teks;
5.      Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pentomim;
6.      Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, kolas, seni patung dan seni terapan;
7.      Arsitektur;
8.      Peta;
9.      Seni batik;
10.   Fotografi;
11.   Sinematografi;
12.   Terjemahan, bunga rampai, tafsir, saduran, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Pemegang Hak Cipta dapat dipegang oleh pencipta itu sendiri sebagai pemilik karyanya atau pihak lain yang menerima limpahan dari pencipta karya tersebut. Masa berlaku Hak Cipta adalah selama si pencipta masih hidup dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia.

Pengertian Hak Paten
Pengertian Hak Paten (patent) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara dalam waktu tertentu kepada seseorang atau kelompok (inventor) yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang menghasilkan suatu penemuan yang benar-benar baru atau benar-benar sebelumnya belum ada, kemudian diadakan dengan hasil kreasi baru (invensi).

Pengaturan Hak Paten yang berlaku diatur dalam undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang hak paten atau yang dikenal dengan UUHP (Undang-Undang Hak Paten) terhadap invensi (penemuan baru) yang memenuhi syarat tertentu. Secara umum Hak Paten mencakup tiga kategori besar, yaitu:
1.   Proses yang mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan sejenisnya
2.   Mesin yang mencakup alat dan apparatus
3.   Barang produksi dan digunakan mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, dan sebagainya.

Pemegang hak paten mendapat perlindungan hak kekayaan intelektual dari negara untuk melaksanakan hasil invensi atas hasil penemuan inventor di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu. Atau memberikan persetujuan invensi-nya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Jangka Waktu Perlindungan Hak Paten sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.

Hak Paten Sederhana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 diberikan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.

Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten
No.
Deskripsi Perbedaan
Hak Cipta
Hak Paten
1.
Masa Berlaku
Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, hak cipta akan diperoleh secara otomatis ketika pencipta membuat ciptaannya, tanpa perlu mendaftarkan ciptaan tersebut.
Hak Paten dilindungi oleh Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten), di mana yang dimaksud dengan paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Unsur utama dari paten adalah invensi, di mana invensi diartikan sebagai ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
2.
Objek yang dilindungi
Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UU Hak Cipta, jenis ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta mencakup ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Suatu invensi yang apabila memenuhi persyaratan tertentu untuk bisa mendapatkan hak paten.
3.
Pelanggaran
-  Mengutip sebagian atau seluruh ciptaan yang Anda buat, kemudian dimasukkan ke dalam ciptaannya sendiri (tanpa mencantumkan sumber) sehingga membuat kesan seolah-olah itu adalah karyanya sendiri (disebut dengan plagiarisme).
-  Mengambil ciptaan orang lain untuk diperbanyak tanpa mengubah bentuk maupun isi untuk kemudian diumumkan, dan memperbanyak ciptaan tersebut dengan sengaja tanpa izin dan dipergunakan untuk kepentingan komersial.
-  Dll
Penggunaan invensi yang sudah mempunyai hak paten tanpa sepengetahuan si penemu invesi tersebut adalah sebuah pelanggaran hak paten.
4.
Pengajuan Permohonan
Untuk mendapatkan perlindungan hak cipta, Anda tidak perlu mengajukan permohonan kepada Menteri. Karena hak cipta timbul secara otomatis setelah pencipta membuat jenis ciptaan yang dilindungi berdasarkan UU Hak Cipta. Namun, Anda dapat mengajukan pencatatan atas ciptaan Anda kepada Menteri agar Anda memiliki bukti yang kuat sebagai pemegang hak cipta apabila di kemudian hari ada pihak lain yang melanggar hak cipta Anda.
Lain dengan hak cipta yang didapatkan secara otomatis, hak paten diberikan berdasarkan pengajuan permohonan kepada Menteri dan nantinya akan diputuskan apakah permohonan tersebut akan diterima atau ditolak. Dalam paten berlaku asas first to file, artinya hak paten akan diberikan kepada orang yang pertama kali mengajukan permohonan perlindungan paten atas invensinya. Maka dari itu, jika Anda memiliki invensi yang memenuhi syarat yang dapat dilindungi oleh hak paten, sebaiknya Anda mengajukan permohonan secepatnya sebelum ada pihak lain yang mengajukan permohonan paten atas invensi Anda.

Sumber:
https://www.kanal.web.id/pengertian-hak-cipta-dan-hak-paten
https://libera.id/blogs/hak-cipta-vs-hak-paten/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ETIKA PROFESI (CHEF)

A. Pengertian Etika Profesi Apa itu Etika Profesi? Berikut dibawah merupakan pengertian Etika Profesi menurut para ahli: 1.       Kaiser Menurut Kaiser (Suhrawardi Lubis, 1994:6-7), pengertian etika profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. 2.       Siti Rahayu Menurut Siti Rahayu (2010), pengertian etika profesi adalah kode etik untuk profesi tertentu dan karenanya harus dimengerti selayaknya, bukan sebagai etika absolut. 3.        Anang Usman Menurut Anang Usman, SH., MSi, etika profesi adalah sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang memb...

Tugas SoftSkill (PKN)

KELOMPOK 2                                     ”KETAHANAN NASIONAL”                                                                                     DOSEN                      : Mutiara,SIKOM DISUSUN OLEH      : Aldo Elandri/ 30416517      ...

Kuluyuk Chicken Recipe

Bahan-bahan 300 gr ayam 5 sdm tepung terigu 3 sdm tepung tapioka Secukupnya garam, merica, air Bahan Saus Asam Manis : 3 siung bawang putih, cincang halus 2 cm Jahe, memarkan (saya: iris halus) 1 bh cabe merah, iris serong (saya: cabe hijau yang ada) 1 bh Timun, potong korek 1 btg daun bawang, iris kasar (saya: gak punya) Secukupnya Nanas segar, potong2 1 sdm maizena, larutkan dg 1 sdm air 1 sdt cuka 1 sdm Saus tomat 2 bh Tomat segar, diparut Secukupnya gula garam, air Langkah: 1. Fillet ayam, potong kotak2. Beri garam merica, sisihkan. 2. Campur tepung terigu, tapioka, air dan sedikit garam, aduk rata sampai pas kekentalannya 3. Panaskan minyak dalam wajan. Celupkan potongan ayam dalam adonan tepung, goreng hingga matang kekuningan. Angkat, tiriskan 4. Saus Asam manis: tumis bawang putih dan Jahe hingga harum. Masukkan irisan cabe, Timun, nanas, aduk2 5. Tambahkan parutan tomat segar, saus tomat, gula garam, cuk...