Standar Industri
Apa itu Standar Industri?
Standar Industri Indonesia (SII) adalah standar mutu produk hasil industri Indonesia yang diterapkan atas dasar Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 210 tahun 1979 tentang Penetapan Kembali Standarisasi Industri, dan Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 130 tahun 1980 tentang Petunjuk Pelaksanaan tanda - tanda SII.
Pada standar Industri terdapat dua cabang yaitu standar teknik dan juga standar manajemen. Berikut penjelasan dari kedua standar tersebut.
Standar Teknik
Standar Teknik adalah serangkaian eksplisit syarat yang harus dilengkapi oleh bahan, produk, atau layanan. Jika bahan, produk atau jasa gagal melengkapi satu atau lebih dari spesifkasi yang berlaku, kemungkinan akan disebut sebagai berada di luar spesifikasi. Istilah standar teknik yang digunakan sehubungan dengan lembar data (lembar spec). Sebuah lembar data biasanya digunakan untuk komunikasi teknis untuk menggambarkan karakteristik teknis dari suatu item atau produk. Hal ini dapat diterbitkan oleh produsen ntuk memilih produk atau untuk membantu menggunakan produk.
Standar Manajemen
Standar manajemen adalah struktur tugas, prosedur kerja, sistem manajemen dan standar kerja dalam bidang kelembagaan, usaha serta keuangan. Namun pengertian standar manajemen akan lebih spesifik jika menjadi standar manajemen mutu, untuk mendukung standarisasi pada setiap mutu produk yang di hasilkan perusahan maka hadirlah Organisasi Internasional untuk Standarisasi yaitu Internasional Organization for Standardization (ISO) berperan sebagai badan penetap standar internasional yang terdiri dari wakil-wakil badan standarisasi nasional setiap negara.
Komentar
Posting Komentar